Ketua DPRD Surabaya, ArmujiLENSAINDONESIA.COM: DPRD Surabaya mengambil inisiatif untuk mengatasi masih simpang siurnya aturan angkutan online dengan akan membuat peraturan daerah (Perda) khusus yang mengatur soal transportasi online.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Surabaya, Armuji. Politisi gaek dari PDIP ini mengatakan pihaknya sudah membuat usulan rencana Perda yang mengatur taksi online maupun ojek online. “Kami sudah membuat usulan untuk membuat Perda ini. Jadi begitu revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 diberlakukan April mendatang, kami juga akan bahas,” ucapnya.
Menurutnya, dalam revisi Permenhub itu nantinya akan ada pembatasan jumlah taksi online yang disesuaikan dengan kapasitas jalan. Aturan Perda nantinya juga akan meyesuaikan. “Nanti kami akan atur, sebab batasan disesuaikan dengan kemampuan dan kebijakan daerah. Makanya kami akan atur Perdanya,” sambungnya.
Armuji menambahkan, kalaupun memang ada pengusaha yang nggak mau mengikuti aturan dan regulasi dari pemerintah kota, maka mereka tidak boleh beroperasi di Surabaya. “Yang harus dijadikan acuan bukan hanya Permenhub melainkan juga Perda. “Kalau nggak mau mentaati, ya nggak boleh beroperasi,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar