Mensos Khofifah Indar Parawansa. (ISTIMEWA)LENSAINDONESIA.COM: Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyambut positif perubahan Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) yang menempatkan urusan sosial menjadi dinas tersendiri. Menurutnya, perubahan tersebut adalah langkah maju daerah dalam menangani masalah sosial kemasyarakatan di wilayahnya.
“Pelantikan SOTK baru dilakukan awal tahun 2017 ini. Dampaknya nanti akan terlihat ahir tahun ini, paling lama 2 tahun kedepan,” ungkap Khofifah saat Penyaluran Bantuan Sosial non tunai di Kabupaten Bojonegoro, Minggu (5/3/2017).
Khofifah menerangkan, dari seluruh provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia, sebanyak 60 persen telah merubah SOTK-nya. Sementara sisanya masih menggabungkan urusan sosial dengan urusan lainnya. Antara lain ketenagakerjaan, transmigrasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kependudukan, serta catatan sipil.
Menurut Khofifah, dengan berdiri sendiri Dinas Sosial mempunyai lebih “banyak energi” untuk mengatasi masalah-masalah sosial. Jika sebelumnya seluruh persoalan sosial daerah ditangani hanya 2-3 pejabat struktural dengan staff yang terbatas rata- rata 7 – 8 orang maka saat ini jumlahnya meningkat.
“Masalah sosial tidak bisa dianggap sepele, karena itu sudah seharusnya ada dinas yang fokus mengatasinya. Tidak dicampur-campur karena tidak akan “nutut” (cukup-red) tenaganya,” ujarnya.
Khofifah mengungkapkan, sikap sebagian Pemda yang menggabungkan urusan sosial dengan urusan lainnya akibat urusan sosial dipandang hanya menggerogoti APBD, bukan mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga, tidak dipandang sebagai sesuatu yang strategis dalam pembangunan daerah.
Padahal, lanjut Khofifah, keberhasilan pemerintah daerah tidak hanya dilihat dari seberapa banyak PAD yang diperoleh. Namun juga menyelesaikan berbagai masalah sosial daerah seperti kemiskinan, orang terlantar, penanganan bencana alam, juga pemenuhan hak disabilitas. Ditambah lagi saat ini harus mengkordinasikan berbagai bansos dan subsidi tunai dan non tunai sehingga harus berkoordinasi dengan lembaga keuangan dan perbankan, Bulog dan lain sebagainya.
“Karena terbatasnya dukungan struktur maka berdampak pada terbatasnya sumberdaya dan dukungan APBD sehingga berdampak pada kurang maksimalnya penanganan berbagai masalah kesejahteraan sosial di daerah,” tuturnya.
Mensos kembali mengingatkan pentingnya implementasi UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dimana menyebut urusan sosial termasuk satu dari enam urusan wajib. Sehingga diharapkan pemerintah daerah memprioritaskan struktur tunggal Dinas Sosial. @licom
0 komentar:
Posting Komentar