Ilustrasi. (ISTIMEWA) LENSAINDONESIA.COM: Langkah pemerintahan Joko Widodo membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) sebagai tindakan tepat. Pembubaran itu dituangkan dalam Perpres No.21 Tahun 2017 tentang Pembubaran BPLS.
Anggota Komisi V DPR Mmohammad Nizar Zahro mengapresiasi langkah pemerintah. Pasalnya kinerja BPLS seama ini tidak maksimal. Bahkan, periode 2016 lembaga ad hoc itu mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp500 miliar.
Namun anggaran sebesar itu lebih banyak difungsikan bagi operasional dan pembangunan infrastruktur BPLS. Sedangkan fungsi dalam menyelesaikan dampak sosial dan ganti rugi korban lumpur Lapindo gagal dilaksanakan.
Menurutnya, 10 tahun BPLS berdiri misalnya, gagal dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi korban lumpur Lapindo. Termasuk gagalnya penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan.
“Termasuk untuk ganti rugi ke pengusaha terutama pribumi yang terkena dampak lumpur lapindo sekitar Rp800 M belum terselesaikan padahal sudah ada putusan MK,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Kendati demikian, Nizar mengimbau agar persoalan dampak sosial kemasyarakatan dan ganti rugi bagi korban Lapindo mesti segera diselesaikan . Sebabnya, rentang waktu 1 tahun sepanjang masa transisi pembubaran mesti difungsikan merampungkan persoalan tersebut. “Jangan sampai BPLS nya dibubarkan, tapi permasalahannya belum selesai,” pungkas politisi Partai Gerindra itu.
Selain itu, pembubaran BPLS mesti dijadikan momentum dalam rangka pembenahan dan evaluasi lembaga-lembaga yang berstatus ad hoc lainnya. “Pembubaran BPLS hendaknya menjadi momentum dalam pembenahan dan evaluasi lembaga – lembaga ad hoc lainnya,” ujarnya.
Termasuk, Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS). Ia menilai BPLS dan BPWS tak jauh berbeda. Pasalnya dari aspek dasar pembentukan keduanya dibentuk berdasarkan peraturan presiden (Perpres). Sedangkan dari aspek kinerja, keduanya pula memiliki penilaian yang sama. Yakni tidak maksimalnya dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.
Begitu pula dengan 9 tahun BPWS berdiri pun dinilai gagal dalam melakukan pembangunan di aera sekitar Suramadu. Khususnya di sisi Bangkalan dan Surabaya. “Lalu, kenapa BPLS dibubarkan, sedangkan BPWS tidak? Harusnya keduanya sama – sama dibubarkan demi efektivitas pemerintahan,” pungkasnya.@dg
0 komentar:
Posting Komentar