Ilustrasi naik hajiLENSAINDONESIA.COM: Komisi VIII DPR RI dan Panja (Panita Kerja) BPIH Kementerian Agama sepakat biaya haji 2017 adalah Rp. 34.890.312 atau naik sekitar Rp 250 ribu dibanding tahun lalu.
“Kenaikan Rp 250 ribu karena dilihat dari makan yang jadi 25 kali serta adanya kenaikan kuota sebesar 31,4 persen atau Rp 221 ribu,” terang Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher, Kamis (23/3/2017).
Komisi VIII DPR RI juga menyertakan rincian komponen penerbangan Rp 26.143.812, harga pemondokan Makkah Rp 3.391.500 dan besar Living Allowance Rp 5.355.000.
Selain jumlah makan setiap jemaah haji yang bertambah menjadi 25 kali untuk di Makkah dan 18 kali di Madinah, waktu tinggal jemaah haji di Arab Saudi juga menjadi 41 hari.
Panja BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), Komisi VIII DPR RI dan Kemenag juga menyepakati alokasi anggaran Rp 40 M untuk antisipasi selisih kurs, force majeure dan biaya tak terduga. “Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Kemenag RI menyepakati alokasi anggaran safeguarding dalam indirect cost BPIH sebesar Rp 40 M untuk antisipasi timbulnya biaya tak terduga,” imbuh Aldi Taher.
Selanjutnya pada Jumat (24/3/2017), Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH akan mengadakan rapat kerja (raker) dengan Kementerian Agama untuk pengesahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). @LI-15
0 komentar:
Posting Komentar