Selasa, 07 Maret 2017

Anggota DPR Mulai Membela Diri

Kasus Suap e-KTP Rp2,3 Triliun

JAKARTA (HK)– Kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (e-KTP) makin heboh setelah sejumlah nama anggota dan mantan anggota DPR RI yang diduga menerima suap, beredar di dunia maya.
Sejumlah anggota DPR mulai membela diri. Seperti halnya yang dilakukan  Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov). Dia membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara sampai Rp2,3 triliun tersebut. Dia menilai pernyataan mantan bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP itu tidak benar dan mengada-ada, karena semua ditangani Komisi II DPR.

"Nama saya dikait-kaitkan dengan korupsi e-KTP itu mungkin karena kondisi sosiologis psikologis Nazaruddin sedang ada masalah dengan partainya, sehingga semua orang dikait-kaitkan. Jadi, saya pastikan pernyataan Nazaruddin itu tidak benar dan mengada-ada," tegas Novanto, di Gedung DPR, Selasa (7/3).

Menyinggung dugaan adanya pertemuan untuk membahas e-KTP tersebut, Novanto menyatakan, pertemuan-pertemuan itu nantinya akan masuk masalah teknis dalam penyelidikan di pengadilan.

Ketika ditanya wartawan kalau dia meminta jatah 5-10 persen kepada pengusaha e-KTP,  Setya Novanto berdalih dirinya waktu itu sebagai Ketua Fraksi Golkar dan membatasi hal-hal yang berkaitan dengan masalah uang atau pendanaan. "Tidak ada hal-hal lain apalagi saya minta uang atau uang yang beredar ke saya, juga tidak pernah ada,” ujarnya.

Sebagai Ketua Fraksi Golkar, kata Novanto, semua pimpinan dan anggota Komisi II DPR dari Golkar melaporkan ke fraksi, kemudian membahas masalah e-KTP dan diplenokan di fraksi setiap sebulan sekali.

"Anggota Komisi II DPR FPG kita minta melaporkan perkembangan yang ada, juga komisi-komisi lainnya. Itu sudah saya sampaikan kepada penyidik KPK waktu dimintai klarifikasi dan konfirmasi beberapa waktu lalu. Jadi kepada pleno fraksi Golkar, saya sampaikan bahwa e-KTP kalau itu memang tujuannya baik untuk negara, apalagi  merupakan proses online demi kepentingan negara dan bisa langsung proses paspor itu sangat baik," kata Novanto.  

Iao merasa prihatin dengan berdarnya nama-nama anggota Komisi II DPR RI periode 2011-2012, yang selalu dikait-kaitkan dengan korupsi e-KTP tersebut.  “Saya sendiri sebagai pimpinan DPR RI sudah dua kali memenuhi panggilan KPK, karena  saya menghormati KPK sekaligus untuk klarifikasi. Kalau tidak, maka akan menjadi isu liar dan saya sudah tegaskan ke penyidik KPK jika saya tidak tahu ada pertemuan antara Anas Urbaningrum, Nazaruddin dan saya.  Jadi, saya percayakan kepada penyidik KPK,” katanya.

Sementara itu anggota Fraksi Golkar di DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa yang ikut disebut dalam kasus korupsi e-KTP, mengaku siap mematuhi proses hukum yang berlaku.
Nama Agun ikut disebut bersama sejumlah anggota DPR yang pernah bertugas di Komisi II Periode 2009-2014. Ia pun enggan memberikan banyak komentar terkait kasus megaproyek tersebut.

"Bukan saatnya dan tempatnya bagi saya untuk mengklarifikasi melalui media perihal proses penegakan hukum untuk kasus korupsi e-KTP yang sedang berjalan," ungkap Agun seperti dilansir detikcom, Selasa (7/3).

Meski begitu, politikus partai Golkar ini mengaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Soal kasus e-KTP, Agun menyatakan biarlah kebenaran terjawab melalui pembuktian di persidangan. "Saya menghormati, mematuhi dan menjalankan semua proses ini. Di Pengadilan itulah semuanya akan diuji secara terbuka," ujarnya.

Agun sudah beberapa kali memenuhi panggilan KPK terkait kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,3 Triliun tersebut. Selain nama Agun, Ketum Golkar Setya Novanto juga ikut terseret dalam kasus yang sama. Diketahui, Agun menjabat sebagai Ketua Komisi II sejak Januari 2012. Ia menggantikan posisi Cahiruman Harahap yang juga berasal dari partai berlambang pohon beringin tersebut.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin pernah menyebut kalau banyak anggota dewan yang menikmati aliran dana proyek bernilai total Rp6 triliun ini. Terkait hal itu, Agun mempersilakan dilakukan pembuktian.

"Aliran dana, itu juga hal-hal yang menurut kami, ini adalah proses penegakan hukum. Dan kami sangat mendukung proses ini bisa dituntaskan setuntas-tuntasnya, sejelas-jelasnya siapapun yang melanggar perbuatan hukum yang bisa dibuktikan harus menerima sanksi apa adanya," kata Agun.

Dalam kasus e-KTP, KPK menyebut ada tiga kelompok besar terkait pengusutan kasusnya. Dari proses penyidikan ada lebih dari 20 anggota DPR yang dipanggil untuk menjadi saksi terkait kasus itu.

"Bahwa ada sejumlah saksi yang diperiksa, ya, lebih dari 200 saksi yang diperiksa. Di antara para saksi tersebut, ada sekitar 23 anggota DPR yang kita panggil juga meskipun tidak semuanya hadir. Anggota DPR yang hadir sekitar 15 orang dalam proses pemeriksaan di penyidikan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (6/3). (sam/sdm/net)

Share

0 komentar:

Posting Komentar