Kamis, 23 Maret 2017

Andi Narogong Tersangka Baru

Jakarta (HK)- KPK menetapkan tersangka baru kasus korupsi e-KTP. Tersangka itu adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang disebut-sebut sebagai pengusaha yang membagi-bagikan uang pelicin anggaran.
Ketua KPK Agus Rahardjo tidak membantah ketika dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka ini. Namun untuk detail penersangkaan dia menyerahkan hal tersebut ke Jubir KPK Febri Diansyah. "Biar disampaikan (Kabiro Humas KPK) Febri (Diansyah) saja," ucap Agus, Kamis (23/3).

Andi memang memiliki peran penting terkait proyek itu. Peran Andi dibeberkan dalam surat dakwaan KPK terhadap 2 terdakwa, Irman dan Sugiharto. Dia disebut berperan aktif dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek itu dengan membagi-bagikan uang kepada para anggota dewan dan para pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Dalam surat dakwaan itu, 2 terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto disebut melakukan korupsi bersama-sama pihak lain yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.

Geledah 3 Lokasi

Penyidik KPK tengah menggeledah tiga lokasi di Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (23/3). Penggeledahan dilakukan menyusul penetapan Andi Narogong sebagai tersangka baru dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

“KPK lakukan beberapa kegiatan penyidikan mulai dari penggeledahan tiga lokasi di Cibubur,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (23/3). Febri enggan merinci titik penggeledahan dilakukan. Termasuk, saat disinggung lokasi apa saja yang digeledah.

Ia hanya menyebut, proses penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini. “Tiga lokasi di Cibubur ada yang merupakan rumah,” kata dia. Saat ini, Andi Narogong masih menjalani pemeriksaan penyidik, setelah sebelumnya ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada siang hari.

Ia menambahkan, penyidik belum menentukan apakah Andi Narogong akan ditahan atau tidak. “Selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan dalam rentang waktu 1x24 jam, sebelum kita tentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Andi disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, serta Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Keduanya kini sedang menjalani proses persidangan dan berstatus terdakwa. (kcm/tmp)

Share

0 komentar:

Posting Komentar