Sebagaimana diberitakan berdasarkan penelusuran batamnews.co.id, ketiga nama pimpinan DPRD Kota Batam itu tak satupun tercatat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Belum diketahui apa alasan ketiga pimpinan DPRD Batam itu tidak melaporkan harta kekayaan tersebut. Di daftar LHKPN KPK ketika dicari nama-nama tersebut, tidak tercantum.
Seperti diketahui Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam dua undang-undang dan Peraturan KPK. Ketiga aturan itu antara lain: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengaku tidak tahu-menahu bahwa harta kekayaan milkinya harus dilaporkan ulang lagi. Menurutnya, ia pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2015.
"Saya pikir dulu saya sudah melaporkannya jadi tidak perlu lagi, itu pun saya tahunya dari media," ujar Nuryanto di Gedung DPRD Kota Batam, Selasa (7/3).
Ia mengatakan sudah mempersiapkan laporan harta kekayaan miliknya, saat ini sedang dalam tahapan revisi dan segera akan dikirimkan. "Tentu akan segera dikirimkan, kalau bisa lebih cepat lebih baik, sekarang masih dipersiapkan oleh staf saya dan tidak ada maksud untuk menutupinya," kata Nuryanto.
Selain itu, ia juga sudah mengarahkan kepada anggota DPRD lainnya agar segera melaporkan harta kekayaan masing-masing. "Kemarin sudah saya arahkan untuk segera melapor, tinggal keinginan mereka sendiri yang penting sudah diarahkan," katanya. (r/btn)
Share
0 komentar:
Posting Komentar