Kamis, 16 Maret 2017

1 Kg Narkoba Diselundupkan dari Malaysia

1 kg narkoba diselundupkan dari malaysiaKARIMUN (HK)- Petugas kapal patroli laut Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri menggalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ketamine seberat 993,12 gram atau hampir 1 kilogram yang dimuat kapal motor (KM) Kuala Kapias I dari Port Klang Malaysia tujuan Panipahan, Riau, Selasa (14/3) sekitar pukul 22.30 WIB.

" Petugas kapal patroli BC-20003 menegah KM Kuala Kapias I. Dari hasil penggeledahan, petugas kami menemukan dua pipa PVC dari salah satu kamar ABK. Pipa tersebut ternyata berisi serbuk putih yang diduga narkoba jenis ketamine," ungkap Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri Raden Evy Suhartantyo dalam keterangan pers, Kamis (16/3).

Kata Evy, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata narkoba jenis baru tersebut milik Syamsir, seorang cincu atau kelasi kapal. Tersangka mengakui, barang haram itu dibelinya dari seseorang di Malaysia dengan harga 33 ribu Ringgit Malaysia atau sekitar Rp100 juta.

Menurut Evy, setelah berkoordinasi dengan Polres Karimun dan menghitung jumlah narkoba yang dibawa pelaku. Ternyata dampak yang ditimbulkan sangat besar. Narkoba sebanyak 993,12 gram tersebut ternyata bisa menghancurkan masa depan 5.000 orang generasi muda, dengan asumsi satu gram bisa digunakan oleh 4-5 orang.  

Dijelaskan, KM Kapias I mengangkut sejumlah barang-barang kelontong. Kapal tersebut dinakhodai Syarifuddin, dengan anak buah kapal (ABK) sebanyak 5 orang. Kapal penyelundup itu ditangkap perairan Tukong. Begitu ditangkap kapal patroli BC-20003, kemudian diutus kapal patroli BC-1410 sebagai buru sergap untuk menjemput pelaku utama.

" Kami sengaja mengutus kapal patroli BC-1410 sebagai kapal buru sergap. Tugas dari kapal itu adalah menjemput pelaku utama atau pemilik narkoba. Kami harus utamakan keselamatan dulu. Tugas kapal buru sergap juga mengembangkan jaringan kasus tersebut. Pelaku kami ambil dari tengah laut dan digiring ke sini. Kemudian, kami limpahkan ke Polres Karimun," tuturnya.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Parjiya menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku menyelundupkan narkoba adalah modus biasa. Berdasarkan data dari intelijen Bea Cukai, daerah tersebut merupakan kawasan yang perlu diwaspadai atau rawan peredaran narkotika. Untuk membendungnya, diperlukan sinergitas aparat terkait.

" Dengan adanya temuan ini, kami sangat berharap kepada teman-teman kepolisian, khususnya Polres Karimun yang tentu saja di back up oleh Polda Kepri untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, khususnya otak pelaku. Sehingga, efek penegakkan hukum narkoba ini lebih optimal," jelas Parjiya.

Terkait UU Kepabeanan atau muatan kapal, katanya, saat ini pihaknya masih melakukan pembongkaran muatan atau pencacahan barang kapal KM Kuala Kapias. Jadi, berapa muatan kapal masih dalam penelitian Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan. Kerugian negara muatan kapal tidaklah besar, namun kerugian penyelundupan narkoba yang tak terhingga.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Kepri Kombes Pol Rakhmat Setyadi didampingi Kabid Dokkes Kombes Pol dr Djarot Wibowo, yang hadir di Kanwil DJBC Khusus Kepri memberikan apresiasi kepada Bea Cukai Kepri atas pengungkapan kasus penyelundupan narkoba golongan 3 dari Port Klang Malaysia tujuan Kanipahan, Riau.

" Kami memberikan apresiasi kepada teman-teman Bea Cukai. Ini membuktikan sinergitas antar lembaga penegak hukum dalam menjaga wilayah NKRI, khususnya di wilayah Kepri. Setelah proses ini, maka akan dibagi mana yang menjadi kewenangan pidana kepabeanan dan mana yang menjadi kewenangan kepolisian," tutur Rakhmat.

Untuk mengungkap lebih dalam kasus penyelundupan narkoba tersebut, Polda Kepri sudah meminta kepada Polres Karimun agar menindaklanjuti jaringan kasus tersebut. Untuk itulah, dibutuhkan sinergitas dari lintas sektoral termasuk juga Lanal Karimun. Pasalnya, pengaruh bahaya narkoba ini sangat membahayakan kehidupan masyarakat.

Tersangka Syamsir kepada wartawan mengakui, dia baru sekali membawa narkoba dari Malaysia jenis ketamine ke Panipahan, Riau. Narkoba itu dibelinya dari seseorang di Malaysia dengan harga sekitar Rp100 juta. Hanya saja, Syamsir tidak mau menyebutkan siapa nama jaringannya di Malaysia tersebut.

"Ini baru pertama kalinya saya bawa. Saya beli dari seseorang di Malaysia, harganya Rp100 juta. Namanya saya tak tahu nama orang itu. Saya juga baru kenal dia. Barang ini juga tidak ada pesanan siapa-siapa. Saya tak jual, saya hanya pakai sendiri," ungkap Syamsir berusaha menutup diri dengan awak media. (ham)

Share

0 komentar:

Posting Komentar