Senin, 20 Februari 2017

Usulan hak angket Ahok-gate akan dibahas di rapat paripurna DPR

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah berstatus terdakwa dan hingga kini jabatannya masih diaktifkan Mendagri Tjahjo Kumolo. (ISTIMEWA)

LENSAINDONESIA.COM: Usulan hak angket DPR terkait pengaktifan jabatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta masih bergulir. Pimpinan dewan akan menindaklanjuti usulan ini di rapat paripurna lantaran dianggap sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, penggalangan hak angket sudah memenuhi persyaratan, yakni ditandatangani lebih dari 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Adapun hak angket ini diusulkan 90 anggota DPR dari empat fraksi parpol.

“Yang diajukan itu sudah 90 anggota Dewan yang melibatkan empat fraksi. Ini sudah memenuhi kuorum,” ucap Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).

Oleh karena itu, lanjut Agus, pimpinan DPR segera memproses pengajuan hak angket tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku dengan membacakannya dalam rapat paripurna terdekat. “Mudah-mudahan itu tanggal 23 (Februari 2017) besok atau paling tidak tanggal 24, itu juga akan dibicarakan karena ada paripurna,” ucap Agus.

Pada rapat paripurna nanti, kata dia, DPR akan mengambil keputusan mengenai usulan tersebut. “Kemudian nantinya paripurna berikutnya kita mengambil keputusan di mana disitu ada pendapat pendapat fraksi dan pendapat anggota Dewan,” imbuh Agus.

Hak angket bergulir setelah pemerintah lewat Mendagri Tjahjo Kumolo menolak memberhentikan sementara Ahok yang sudah berstatus terdakwa kasus penodaan agama. Alasannya, pemerintah menunggu tuntutan jaksa atas kasus tersebut. @snd/licom

0 komentar:

Posting Komentar