Jumat, 03 Februari 2017

Terjerat korupsi, PDIP pecat Bupati Nganjuk

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman yang juga kader PDIP ini terjerat kasus korupsi. Tanpa menunggu inkracht, dipecat oleh Ketum Megawati dari jabatan sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Nganjuk. Foto: Istimewa

LENSAINDONESIA.COM: Ketua DPD PDIP Jatim Kusnadi membenarkan DPP PDIP telah memecat Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dari Ketua DPC PDIP Kabupaten Nganjuk per 26 Januari 2017.

Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan dinilai telah melanggar aturan partai. Sehingga Taufiqurrahman dipersilahkan berkosentrasi atas kasus dugaan korupsi yang diusut KPK hingga saat ini.

“DPP PDIP telah buat keputusan dibebastugaskannya Taufiqurrahman dari Ketua DPC PDIP Kabupaten Nganjuk. Ini berdasarkan SK nomor 216/KPTS/DPP/1/2017. Surat ini juga sekaligus menunjuk Bupati Ngawi Budi Sulistyono (Kanang) sebagai Plh Ketua DPC PDIP Nganjuk,” katanya Ketua DPD PDIP Jatim Kusnadi ditemui LICOM di Kantor DPD PDIP Jatim, Jumat (3/2/2017) malam.

Kusnadi menegaskan DPP PDIP tidak memberikan toleransi sama sekali bagi kader petugas partai jika tersangkut kasus narkoba, terorisme, korupsi dan pedofilia. Sementara dikonfirmasi apakah Taufiqurrahman tahu terkait pemecatan ini, pihaknya menyatakan semua telah dibicarakan dengan baik-baik.

“Beliau sudah kami beritahu dan beliau justru meminta maaf kepada partai melalui saya Ketua DPD PDIP Jatim. Pak Taufiq mengaku salah karena tidak bisa menjaga amanah. Jika secara pribadi, saya sebagai teman menganggap itu adalah cobaan. Tapi sebagai petugas partai, partai mempunyai sikap. Itu bisa juga terjadi kepada kader siapa saja, termasuk saya,” tegas pria yang juga Wakil Ketua DPRD Jatim ini.

Partainya dibawah pimpinan Ketum Megawati Soekarnoputri tegas soal pemecatan kader yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Partainya tak akan menunggu lama untuk bersikap dan tidak mungkin menunggu keputusan hukum tetap (inkracht).

“Ini karena pasti akan lama sampai 2 tahun. Padahal roda organisasi harus tetap berjalan. Beliau Pak Taufiq dibebastugaskan sebagai jabatan Ketua DPC PDIP Kabupaten Nganjuk, namun ia masih tetap kader PDIP,” imbuh Pak Kus.

Diketahui, Taufiqurrahman disangkakan dua pasal, yaitu pasal penyalahgunaan wewenang dan pasal terkait penerimaan gratifikasi. Ia dinyatakan turut serta dalam proyek pemborongan dalam lima proyek di Pemkab Nganjuk. Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 10 tempat berbeda di Nganjuk sejak Desember 2016.

Atas perbuatannya, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).@sarifa

loading...

0 komentar:

Posting Komentar