Pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat. (ISTIMEWA)LENSAINDONESIA.COM: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak banyak memberikan komentar terkait wacana yang sedang digulirkan sejumlah fraksi partai agar DPR menggunakan hak angket.
Hak tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan Presiden Joko Widodo menyusul belum dinonaktifkannya Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sekarang berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Wacana ini kemudian memunculkan istilah “Ahok Gate”.
“Saya tidak berhak mengomentari sudah ranah DPR,” ujar Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa.
Hak angket diusulkan oleh paling sedikit dua puluh lima anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Sejumlah fraksi menggulirkan wacana penggunaan hak angket adalah untuk mendesak Tjahjo untuk segera memberhentikan Ahok untuk sementara.
Sementara, Mendagri Tjahjo menilai pelantikan Ahok tidak melanggar hukum, karena dakwaan jaksa terhadap Ahok masih sesuai dengan batas dan tidak melanggar UU tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU Pemda disebut kepala daerah diberhentikan ketika dituntut penjara selama lima tahun, sedangkan Ahok baru didakwa alternatif pidana lima tahun.
“Iya memang. Seluruh kepala daerah yang bermasalah hukum, dakwaannya jelas, OTT, ditahan atau pun terdakwa, kami berhentikan. Sebagaimana statement yang saya sampaikan ini kan register pengadilan yang kami terima ini dakwaannya alternatif. Itu saja. Masih alternatif,” terangnya.
Diketahui, saat ini, sejumlah fraksi dari partai yang tak mendukung Ahok di Pilkada DKI Jakarta tengah menggalang dukungan di DPR.
“Fraksi PKS bersama Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN resmi menggulirkan hak angket dewan ini agar pemerintah bisa menjelaskan kepada publik tentang landasan hukum pengangkatan kembali Saudara Ahok, sehingga jelas dan tidak ada kesimpangsiuran,” ujar Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di DPR, Jakarta.
Menurutnya, DPR perlu merespon gejolak yang terjadi di tengah masyarakat setelah calon gubernur petahana cuti dan kembali menjadi gubernur semenjak Sabtu lalu (11/2/2017).@yuanto
0 komentar:
Posting Komentar