Suasana antre mengurus denda tilang dan mengambil dokumen kendaraan bermotor di Kejari Surabaya. Foto: Rofik-lensaindonesia.comLENSAINDONESIA.COM: Pelanggar lalu lintas (Lalin) di Surabaya tidak lagi repot-repot mengikuti sidang. Sebab Kejaksaan Negeri Surabaya telah mengeluarkan peraturan baru.
Peraturan baru yang berlaku mulai hari Jumat 3 Februari 2017 ini memudahkan pelangar lalu lintas mengurus denda tilang dan mengambil dokumen kendaraan bermotor yang disita. Sebab mereka cukup melihat pengumuman putusan tilang yang ditempatkan di halaman Pengadilan Negeri atau pun di website www.pn-surabaya.go.id.
Dengan adanya pelayanan yang dinamakan sistem ‘Tiga M’ pera pelanggar lalu lintas tinggal Melihat putusannya. Membayar dendanya (melalui Bank BRI.
dan Mengambil barang buktinya SIM/STNK (dokumen kendaraan yang disita).
Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, pelayanan Tiga M ini seusai permintaan Mahkamah Agung (Perms) 12 tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas dimana Pelanggar dapat langsung mengambil tilang di Kejaksaan.
“Jadi pelanggar sekarang tidak perlu berdesakan mengikuti Sidang di Pengadilan, cukup melihat nomor tilang dan tinggal mengambil tilang setelah membayar di loket bank yang telah menyediakan,” terang Didik kepada LICOM, Jumat siang.
Didik menghimbau, agar masyarakat yang akan mengambil barang bukti, tidak pada hari tertentu (Jumat), namun bisa mengambil pada hari kerja tanpa diberlakukan denda tangihan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi antrean panjang.
“Kalau kami lihat masyarakat lebih banyak mengambil pada hari Jumat. Padahal pada hari kerja kami juga melayani pengambilan. Jadi tidak perlu antre,” tambahnya.
Sementara terkait masih banyaknya para pelanggar masih berjibun antri mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri Surabaya karena masih belum bisa memanfaatkan kemudahaan aplikasi Siap antar tilang (Sipintar Tilang), Didik pun membenarkan hal itu.
“Sebagian besar masyarakat masih memang belum mengetahui adanya aplikasi Sipintar Tilang itu. Padahal aplikasi ini kami sediakan bagi masyarakat yang memang sibuk,” ungkap Didik.
Guna mengatasi hal ini, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan penambahan loket bank guna lebih mempercepat proses pengambilan.
“Kami sudah menghubungi pihak bank yang ditunjuk yakni BRI untuk merambah loket. Atau masyarakat bisa membayar di bank BRI terdekat,” pungkasnya.
Sementara bagi pelanggar yang Ingin mengetahui jatuh tempo Sidang, masyarakat selain melihat di website pengadilan Negeri Surabaya juga dapat melihat di website www.kejari-surabaya.go.id dan www.kejari-tanjungperak.go.id.@rofik
0 komentar:
Posting Komentar