Minggu, 12 Februari 2017

Sertifikasi ratusan ribu Khatib Jumat, berpotensi ‘jebakan Batman’ copet uang negara

Ilustrasi Khatib (penceramah) saat berkhotbah saat salat Jumat, jika citranya buruk niscaya tidak akan dipercaya jamaah yang mengikuti shalat Jumat. @liustrasi: ist

LENSAINDONESIA.COM: Wacana Kementerian Agama akan memberlakukan sertifikasi Khatib Jumat (penceramah agama) masih berbuntut pro dan kontra. DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Watch menilai sikap pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama terkait gagasan kebijakan sertifikasi penceramah (Khatib Jum’at) tidak cukup beralasan.

Tidak cukup alasan itu, Koordinator DPD Watch, Indrayana menegaskan karena hanya merujuk pada respon Kemenag terkait banyak yang menyampaikan bahwa terkadang dibeberapa masjid (penceramah/khatib) dalam menyampaikan pesan khutbah cenderung konfrontatif terhadap golongan tertentu.

“Ini sangat tidak beralasan untuk dibuat kebijakan sertifikasi.

Tujuan kemenag mungkin baik, tetapi lebih cenderung
tidak solutif dalam menanggapi pesan dan aspirasi masyarakat,” kritik Indrayana.

DPD Watch, menurut Indrayana, mendorong tidak perlu adanya sertifikasi, tapi lebih cocok mengoptimalkan himbauan pada DKM Mesjid, misalnya, untuk lebih selektif dalam menentukan Khatib Jumat.

“Serahkan itu pada para alim ulama dan tokoh masyarakat, karena memang domain mereka sebagai
fasilitator daerah dalam melaksanakan ibadah.

Sertifikasi tersebut harus dibahas secara konprehensif ketika itu menjadi program pemerintah. Tidak serampangan dalam pengambilan kebijakan, terkecuali darurat sifatnya.,” tandas Indrayana.

DPD Watch menduga ada kepentingan tertentu atas goal usulan Kementrian Agama dalam program
sertifikasi tersebut. “Ada indikasi potensi penyalahguanaan anggaran (penyelewengan uang negara) dalam serapan anggaran program yang digagas tadi.

Berapa alokasi dana yang harus digelontorkan
pemerintah dalam alokasi program sertifikasi?”, tanya Indrayana. Artinya, jangan sampai kebijakan itu justru jadi jebakan ‘batman’ citra Khatib Jumat jadi buruk, karena diwarnai ‘pencopetan’ uang negara.

Karena bicara program, lanjut Indrayana, disitu ada
anggaran dan harus jelas alokasi peruntukannya. Ada berapa masjid yang tersebar di Indonesia dari sabang sampai merauke.

“Coba dikalikan empat penceramah saja, lalu dikalikan biaya sertifikasi, sekedar pedoman data di tahun 2013 ada sekitar 239.497 bangunan masjid,” kata Indrayana mengritisi,

Menurutnya, kalau program sertifikasi tidak dikaji secara komprehensif akan berpeluang menghabiskan anggaran.

“DPD RI bersama DPR RI harus memiliki inisiatif melakukan pemanggilan terhadap Menteri Agama dan Direktorat Jenderal Bimas untuk menjelaskan seperti apa program tersebut, dan meninjau kembali usulan Kemenag jika dirasa tidak sesuai,” Indrayana menyampaikan saran DPD watch. @licom_09

loading...

0 komentar:

Posting Komentar