Jumat, 24 Februari 2017

Pusat Belum Buka Ekspor Pasir Laut

KARIMUN (HK)-Pemerintah pusat hingga saat ini belum mengumumkan untuk membuka kran ekspor pasir laut. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun sudah merekomendasikan 9 perusahaan tambang untuk melakukan eksplorasi (ujicoba atau pengecekan mineral tambang) pasir laut di Karimun.
"Sampai hari ini, belum ada pengumuman dari pemerintah pusat apakah dibuka ekspornya. Itu hanya baru sebatas wacana, sementara masyarakat sudah mengurus dokumen-dokumennya. Saya selaku Bupati juga belum menerima suratnya," ungkap Bupati Karimun Aunur Rafiq di Gedung Nasional, Kamis (23/2).

Kata Rafiq, meski belum ada informasi dari pusat, namun perusahaan tambang sudah mengajukan izin kepada Gubernur Kepri. Sementara, Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) menyurati Bupati untuk memberikan rekomendasi kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Kata dia, tanpa rekomendasi dari Bupati selama dua minggu pun, maka dianggap sudah setuju.

"Sesuai dengan amanat Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka izin pertambangan merupakan kewenangan provinsi, kabupaten/kota hanya diminta untuk mengeluarkan rekomendasi atas surat yang dikirimkan oleh gubernur melalui Sekda," jelasnya.

Saat ini, sebanyak 9 perusahaan tambang yang akan melakukan pengecekan kandungan mineral pasir laut di perairan Karimun sudah mengantongi rekomendasi dari Pemkab Karimun. Kesembilan perusahan itu yakni Batam Surya Kencana, Sarana Trans Sejahtera, Bukit Lintang Karimun, Kim Jaya Utama, Mitra Tama Daya Alam Bintan, Yuliana Jaya, Merak Karimun Lestari, Combol Bahari Perkasa dan Indo Spora Bumi Persada.  

Menurut Rafiq, rekomendasi yang diberikan kepada 9 perusahaan itu hanyalah sebatas eksplorasi atau pengecekan mineral tambang pasir laut. Pengecekan tambang mineral oleh perusahaan itu akan dilakukan di sejumlah titik seperti Pulau Karimun dan Moro. Terbanyak di Pulau Karimun.

"Dari beberapa perusahaan yang mengajukan izin eksplorasinya, sebanyak 9 perusahaan sudah kami keluarkan suratnya. Eksplorasi itu akan dilakukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Karimun, seperti Pulau Karimun dan Moro. Namun, paling banyak di Karimun. Izin itu sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," ungkapnya. (ham)

Share

0 komentar:

Posting Komentar