Minggu, 05 Februari 2017

Polisi Usut Investasi Bodong Pandawa Group

Kerja Sama dengan OJK, Rugikan Nasabah Puluhan Miliar Rupiah

JAKARTA (HK)-Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan penipuan investasi bodong Pandawa Group. Untuk mendalami kasus yang merugikan uang para nasabah hingga puluhan miliar ini, polisi bekerjasama dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Yang menangani memang tim, karena kan itu penanganannya tidak sendiri, ada dari OJK juga dalam penanganannya. Kita bekerjasama dengan OJK," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat kepada detikcom, Minggu (5/2).

Sementara ini polisi masih menelusuri legalitas dari Pandawa Group itu sendiri. Menurut salah satu korban Diana Ambarsari, Pandawa Group awalnya merupakan koperasi simpan pinjam.

"Ini (legalitas badan usaha) yang masih harus diperdalam. Terkait itu kan kita melakukan proses ini mulai dari administrasi terkait legalitas, karena itu OJK dilibatkan untuk memberi data akurat terkait legalitas mereka," jelas Wahyu.

Ia menyebut, pihaknya telah menerima delapan laporan soal Pandawa Group ini. Jumlah korban sementara, termasuk nilai kerugian masih terus diinventarisasi oleh pihak kepolisian dan OJK. "Kita kalau korban belum terinventarisir secara pasti, tapi LP-nya ada 8. Jumlah nasabah belum pasti karena proses inventarisir masih berjalan," katanya.

Dia mengatakan, nilai kerugian para korban bervariasi. Ada yang melapor rugi Rp2 miliar dan ada juga jumlah lainnya.

"Kerugiannya bervariasi, saya tidak hapal betul berapanya. Sistemnya ini kan multilevel, yang lapor misalnya leader punya downline 4 dengan kerugian Rp2 miliar, nah Rp2 miliar itu kan bukan dari leader aja tapi dari 4 orang, misalnya seperti itu," paparnya.

Sejumlah saksi-saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk saksi ahli di antaranya dari OJK.

Sebelumnya,  Polda Metro Jaya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan investasi fiktif yang diselenggarakan oleh koperasi simpan pinjam Pandawa Group. Korban diperkirakan mencapai ratusan dari masyarakat sipil hingga anggota TNI dan Polri.

"Selain masyarakat biasa, korbannya juga ada dari unsur anggota kepolisian, juga dari unsur anggota TNI juga sehingga perlu perhatian serius," kata Syarifudin, pengacara korban Apriza Hujjatul Subhan, kepada wartawan usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2) lalu.

Syarifudin mewakili 21 korban yang merupakan karyawan sebuah bank pelat merah di Bekasi. Ia melaporkan ITS yang merupakan salah satu leader dari Pandawa Group. ITS diketahui merupakan pejabat di bank tersebut yang menarik para korban untuk berinvestasi di Pandawa Group yang berbasis di Depok, Jawa Barat.

"Kebetulan leader-nya ini adalah petinggi di bank tersebut, kemudian beri keyakinan ke korban untuk masuk memberikan investasi di Pandawa tersebut," sambungnya.

Salah satu korban bernama Diana Ambarsari sebelumnya juga melaporkan kasus dugaan penipuan Pandawa Group tersebut. Diana dan kawan-kawan melaporkan bos Pandawa Group bernama Haryanto dan tiga orang leader-nya.

Pandawa Group merupakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menarik dana dari nasabah. Para nasabah dijanjikan keuntungan hingga 10 persen per bulan dari setiap investasi yang ditanamkan.

Semula, koperasi yang berdiri sejak 2013 itu berjalan lancar. Namun kemudian mengalami kemacetan pada akhir Desember 2016 lalu. Haryanto sendiri diketahui telah menghilang semenjak sejumlah nasabah menagih keuntungan tersebut.

"Awalnya Pandawa Group ini koperasi. Yang ditawarkan atas nama koperasi, investasi modal untuk diputarkan ke pedagang pasar dan makanan," imbuhnya.

Seharusnya batas akhir 1 Februari 2017 dikembalikan semua dana nasabah. "Tapi belum ada realisasinya, dan informasi dari leader tidak ada yang turun ke bawah untuk menyampaikan kepastiannya," sambungnya. Sementara itu, kuasa hukum Diana, Mikael Marut, mengatakan pihaknya meminta polisi segera memproses pelaku.

"Jadi kita akan melaporkan ini dengan tuduhan penggelapan. Seharusnya, sesuai dengan informasi dari klien kami, 1 Februari 2017 kemarin sudah dikembalikan modal klien kami. Ternyata tidak ada pengembalian, bahkan informasi ini kapan akan dibayar tidak ada kepastian. Kita juga meminta kepolisian melihat pelanggaran lainnya terkait kasus ini," terangnya.

Mikael mengungkapkan para nasabah gelisah karena uang mereka tidak kembali. Bahkan pada Rabu (1/2) lalu, puluhan nasabah mendatangi rumah bos Pandawa Group di kawasan Depok, Jawa Barat.

"Jadi di rumahnya itu sudah tidak ada si pemilik. Tanggal 1 Februari kemarin juga teman-teman berkumpul di rumah itu, tapi bos Pandawa sudah tidak ada. Jadi terduga tidak ada di tempatnya. Yang kami laporkan di sini Saudara Nuryanto, pemilik Pandawa Group," tandas Mikael. (dtc/net)

Share

0 komentar:

Posting Komentar