]]>
Pantau Terkini Com.Forum masyarakat sumpabaka(FORMASI)datangi DPRD wajo pada
kamis,23/02/2017 dengan membawa aspirasi terkait pengerukan gunung di wilayah
Sumpabaka Desa Lempa dan Desa Pasaka,bahwa kegiatan dan penggalian yang
dilakukan oleh pengelola tambang C,tidak mengindahkan aspek lingkungan dan
diduga juga melanggar undang-undang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup N0.33 Tahun 2009 pasal 69 ayat 1
bagian a.
Menurut FORMASI pada pernyataan sikapnya secara
tertulis,Desa Pasaka,Sumpabaka merupakan kawasan lindung geologi berdasarkan
Perda No12 Tahun 2012 tentang rencana
Tata Ruang wilayah kabupaten wajo Tahun 2012-2032(pasal 28) sehingga wilayah tersebut
dilindungi dari kegiatan yang berhubungan
pengerukan gunung,dan kami Forum masyarakat Sumpabaka datang di
kantor DPRD menyampaikan keberatan kami selaku masyarakat yang telah
dijamin undang-undang ,perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup No.32 Tahun 2009 bab 1 pasal 70.
Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama
dan seluas luasnya dalam peran perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup,atas pernyataan sikap itu ,Ketua Forum Masyarakat Sumpabaka ,Dng
Matteru”kepada Pantau Terkini.Com,usai menyampaikan aspiransinya,merasa
bersyukur anggota Dewan kita mengerti ,memberikan tadi arahan agar kegiatan
Tambang ditutup ,agar Satpo-PP dan Istansi terkait yang menangani masalah
tambang ,agar hari ini juga segerah menindak lanjuti ,penghentian Tambang
di wilayah Desa Pasaka Dan Desa Lempa.Jelasnya Dng Matteru.(LIS)

0 komentar:
Posting Komentar