"Datuk Tan Malaka yang baru, akan mengambil segenggam tanah, sebagai simbolik membawa jasad Ibrahim untuk kemudian dimakamkan di tanah kelahirannya, Nagari Pandam Gadang," ujar Direktur Tan Malaka Institut Sumatera Barat Yudilfan Habib seperti dikutip kompas.com, Senin (20/2).
Menurut dia, simbolisasi itu akan diawali dengan prosesi penobatan gelar Raja Adat Bungo Setangkai, Kekerasan Suliki, Liak Limopuluah di hadapan makam Sutan Ibrahim Datuk Tan Malaka. Penobatan itu merupakan pemindahan gelar dari Sutan Ibrahim selaku penyandang Sako Datuk Tan Malaka ke generasi penerusnya.
Regenerasi penobatan itu sebelumnya sempat tertahan berpuluh tahun lamanya karena menghilangnya Sutan Ibrahim sejak 1942. Hingga tahun 2007 keluarga mengetahui makamnya ada di Kediri sehingga kini akan menyempurnakan penobatan itu.
"Karena sejak hilangnya Ibrahim selaku penyandang gelar Sako Datuk Tan Malaka, prosesi pemindahan gelar tersebut belum sempurna," ujarnya.
Lokasi yang disebut makam itu ada di pemakaman umum Desa Selopanggung. Tempatnya berada cukup terpencil di kawasan kaki Gunung Wilis. Posisinya berjarak sekitar 15 kilometer arah barat daya dari pusat Kota Kediri.
Sebelumnya, rencana pemindahan jasad Tan Malaka dari Kediri itu memantik penolakan dari sebagian masyarakat Kediri. Mereka berupaya mempertahankan keberadaannya di Kediri dengan alasan Tan Malaka sebagai inspirasi perjuangan.
Prosesi Adat
Keluarga Tan Malaka dari Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, akan melangsungkan prosesi penobatan gelar adat kepada penerusnya, Selasa (21/2). Penobatan itu akan berlangsung di hadapan makam pejuang nasional Tan Malaka yang ada di Selopanggung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
"Tujuan utamanya adalah memindahkan gelar atau penobatan gelar Raja Adat Bungo Setangkai, Kekerasan Suliki, Liak Limopuluah," ujar Yudilfan Habib, Ketua Tan Malaka Institut, Senin (20/2).
Prosesi itu merupakan penyempurnaan penobatan yang sempat tertunda puluhan tahun. Yaitu semenjak menghilangnya Ibrahim selaku penyandang gelar Sako Datuk Tan Malaka pada tahun 1942 hingga ditemukan pusaranya pada 2007 silam di Kediri.
Dalam ketentuan adat Minang, Yudilfan menuturkan, peralihan gelar dapat dilakukan secara langsung oleh pemangku gelar kepada penerusnya melalui jalur musyawarah atau cara yang kedua yaitu mati bertingkat budi.
"Ibrahim selaku penyandang gelar, sejak 1942 raib tak tahu rimbanya," lanjutnya.
Sehingga setelah ditemukan makamnya itu, pihak keluarga menyempurnakan penobatan gelar dengan sebutan Taputiang Tanah Tasirah, penobatan yang dilakukan di hadapan makam Ibrahim Datuk Tan Malaka.
Prosesi penobatan akan dipimpin langsung oleh pemangku adat yang datang dari Kabupaten Lima Puluh Kota beserta ahli warisnya.
Prosesi itu ditutup dengan pengambilan segenggam tanah makam oleh Datuk Tan Malaka yang baru sebagai simbolisasi membawa pulang jasad Ibrahim untuk dimakamkan di tanah kelahirannya, Nagari Pandam Gadang. (sdm/net)
Share
0 komentar:
Posting Komentar