Enggar mengatakan, aturan perpanjangan SIUP selama ini tidak banyak memberikan banyak manfaat, bahkan menghambat kegiatan para pelaku usaha. "Sekarang sesuatu yang menghambat tidak ada perlunya. Dia sekali surat izin usaha itu sudah dikeluarkan ya sudah. Ngapain di perpanjang. Once for all. Kecuali dia ubah. Kenapa harus dipertahankan? Ya ngapain lagi SIUP," kata Enggar.
Sementara, untuk aturan TDP, Enggar mengatakan akan dipermudah. Jika pada aturan sebelumnya, dalam mengurus TDP perlu mengisi segala macam persyaratan dan memakan biaya, kini mengurus perpanjangan TDP hanya perlu mengisi satu lembar surat pemberitahuan yang disediakan Kementerian Perdagangan.
"Nah sekarang, karena Undang-Undang setiap lima tahun sekali harus daftar, kita mengeluarkan peraturan Menteri Perdagangan, perpanjangan itu cukup memberitahukan, online atau manual, dengan formatnya kita siapkan. Jadi tinggal isi, kirim, gratis, selesai. Enak kan?" tandasnya.
Enggar mengatakan, seluruh wilayah di Indonesia sudah harus mengikuti aturan baru tersebut. Para pengusaha yang sudah eksisting, sudah tidak perlu untuk memperpanjang SIUP dan TDP. "Tadi saya laporkan ke Presiden. Bahwa sesuai dengan perintah Presiden dan rakor Kemenko, yaitu kami Kementerian Perdagangan sudah mencabut atau menyatakan, SIUP tidak perlu daftar ulang. SIUP itu cukup satu kali saja," kata Enggar.
Enggar menjelaskan, surat edaran yang telah ditandatangani itu harus dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali. Ia mengatakan bakal berkordinasi dengan seluruh kepala daerah yang ada.
"Kita beritahu ada surat edaran ini. Jadi kita blast seperti itu, suratnya kita sampaikan ke seluruh gubernur, ke kepala dinas, bupati, walikota. Kita beritahu lembaran berita negara, kalau itu sudah merupakan peraturan menteri," ungkap Enggar.
Langkah penghapusan SIUP dan memudahkan proses TDP dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan mulai diberlakukan hari ini 21 Februari 2017 melalui surat edaran yang berlaku di seluruh Indonesia. “Jadi, pengusaha yang sudah berjalan tak perlu lagi mengurus perpanjangan izin. Surat edaran itu berlaku di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali,” tambahnya.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rosan Roeslani, menyambut baik Kebijakan tersebut. Selama ini, pengusaha cukup terbebani aturan yang mengharuskan SIUP diperpanjang. "Mantap, bagus itu, ngapain juga SIUP diperpanjang, kalau menurut saya sih bikin efisien aja, kita enggak repot," kata Rosan ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (21/2).
Dengan penghapusan perpanjangan SIUP, menurut Rosan, akan semakin membuat masyarakat semakin mudah berusaha. "Sekarang kita tidak perlu perpanjang hanya perlu pelaporan saja. Melalui email atau manual. Itu salah satu hal yang sangat positif," jelas Rosan.
Sementara itu Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyambut baik langkah Menteri Perdagangan menghapus perpanjangan SIUP dan mempermudah TDP. "Ya itu bagus, itu bagus karena selama ini dia dobel-dobel begitu, malah jadi dua kali kerja," kata Darmin di Komplek Istana, Jakarta.
Menurut Darmin, proses pengurusan SIUP dan TDP jauh sebelum adanya penghapusan, pernah dilakukan pemerintah secara bersamaan, namun hasilnya tetap tidak efisien. "Kita pernah coba tadinya dua-duanya diurus sekaligus, tapi jadinya tetap dua, sekarang dengan adanya ini kan tidak perlu perpanjang lagi dan cukup pegang satu," ungkapnya.
Alasan Kementerian Perdagangan menghapus aturan perpanjangan SIUP agar tidak ada lagi hambatan bagi pelaku usaha untuk begitu pun dengan mempermudah proses TDP. Selama ini, jika mengurus SIUP dan TDP harus ke Dinas Perdagangan daerah setempat. Jika perusahaannya berupa Penyertaan Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) harus ke BKPM setempat.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi juga menyambut baik kebijakan Mendag, karena berpengaruh terhadap kondisi logistik di Indonesia. "Ada (manfaat SIUP), Kemendag Oke banget, kooperatif. Beberapa kali saya bicara dengan Pak Enggar, sama pak Enggar langsung diubah," ungkap Budi.
Ia menjelaskan, dengan dihilangkannya aturan perpanjangan SIUP, bakal lebih mempersingkat waktu ekspor dan impor barang. Sebab, selama ini mengurus SIUP membutuhkan waktu lama dan biaya yang besar. " (Pengurah ke logistik) Makin cepat, makin murah," ungkap dia.
Sekretaris Jenderal Kemendag, Karyanto Suprih, mengatakan alasan pemerintah ingin menghapuskan perpanjangan izin SIUP dan TDP, karena ingin memberikan kemudahan berusaha bagi pengusaha. Selama ini pengusaha wajib melakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali, padahal tidak mengubah nama perusahaan.
"Ya tentu kita pro bisnis lah. Ya tentunya itu Pak Menteri mengatakan saya akan lakukan cara apa saja untuk memudahkan bisnis di Indonesia," kata Karyanto, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis lalu.
Menurutnya, SIUP ini berlaku seumur hidup, tidak lagi harus diperpanjang setiap 5 tahun. Ia mencontohkan kegunaan program e-KTP yang kini menjadi seumur hidup. "Misalnya punya KTP, masa sih tiap tahun diperpanjang atau tiap 5 tahun, kenapa sih tidak seumur hidup, dulu SIUP itu seumur hidup," ujarnya. (sdm/net)
0 komentar:
Posting Komentar