Senin, 06 Februari 2017

Memasukkan Narkoba ke Lapas Divonis 8 Tahun Penjara

BATAM (HK) - Terdakwa Ragunath Guranathan, warga negara Malaysia yang mencoba memasukkan Narkoba jenis sabu-sabu kedalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam beberapa waktu lalu, akhirnya divonis hakim dengan 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun penjara.  
Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Syahrial Harahap, Senin (6/2) disebutkan terdakwa setelah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Setelah mendengarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dengan dijatuhi 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun penjara," kata Syahrial Harahap dalam penggalan putusannya.

Putusan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dimana JPU menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar atau subsidair 1 tahun penjara atas perbuatannya yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas Batam.

Sementara itu, tiga orang terdakwa lainnya yaitu Ronal yang juga pegawai Lapas Batam dan Budi Roy, serta Mustawi yang ditangkap Ditresnarkotika Polresta Barelang atas kepemilikan sabu-sabu seberat 5 gram, dijerat dengan pasal yang sama dengan hukuman masing-masing 7 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar atau subsidair satu tahun penjara.

Dibacakan juga oleh hakim hal-hal yang memberatkan terhadap keempat terdakwa yakni, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mengatasi peredaran narkotika dan untuk terdakwa Ragunath Guranathan hal yang meberatkan sedang menjalani massa tahanan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama massa persidangan dan mengakui perbiatannya.

Setelah mendengar amar putusan yang dibacakan hakim, keempat terdakwa menerimanya tanpa mengajukan pembelaan. Sementara itu, JPU Mega Tri Astuti menjawab dengan mengatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Dari sidang sebelumnya, terdakwa telah beberapa kali melakukan hal tersebut dengan bantuan Ronal yang juga sebagai pegawai Lapas Batam.(cw58)

Share

0 komentar:

Posting Komentar