JAKARTA (HK)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tersangka baru korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau E-KTP.
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih memproses siapa saja yang diduga terlibat dalam korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu. "Ada beberapa masih dilengkapi. Kami masih konfirmasi lagi," kata Saut di kantor KPK, Minggu (19/2).
Saat dikonfirmasi apakah tersangka itu berasal dari pihak swasta atau kalangan legislatif, Saut tidak mau memerinci. "Masih proses, lama itu prosesnya," tegasnya. Dia menegaskan, penyidik punya strategi tersendiri dalam menyidik kasus ini. Karenanya, dia menolak untuk memastikan siapa dan dari unsur mana tersangka berikutnya.
"Belum bisa dipastikan karena butuh keterangan sebelumnya," tegas mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) itu.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sekitar 250 saksi baik dari Kemendagri, termasuk mantan Mendagri, Gamawan Fauzi, DPR RI dan swasta. Dari ratusan saksi itu KPK baru menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP di Kemendagri Sugiharto, dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Irman, sebagai tersangka.
Ketua KPK Agus Rahardjo tidak yakin bahwa yang harus bertanggung jawab secara hukum dalam kasus ini hanya Irman dan Sugiharto jika melihat besarnya kerugian negara. KPK baru menyita sekitar Rp247 miliar dari perorangan maupun korporasi.
"Saya yakin kalau angka (kerugiannya) segitu, tidak mungkin kan cuma dua orang (tersangka) itu. Jadi masih ada pihak-pihak terkait yang kemudian nanti akan bertanggung jawab," ucap Agus.
Meski begitu, Agus belum mau membeberkan pihak-pihak terkait dimaksud yang diduga turut terlibat dan harus bertanggung jawab atas proyek berujung korupsi itu. Yang jelas, kasus sebesar ini KPK masih terus menelusuri lebih jauh dan butuh waktu untuk pengembangan.
"Karena itu, secara bertahap kita menelusuri, mengembangkan, mencari alat bukti untuk pihak-pihak yang lain. Kalau anda perhatikan, banyak yang dipanggil, banyak yang diundang (diperiksa KPK). Itu dalam rangka (pengembangan) itu," ucap Agus.
KPK sendiri telah mendalami ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp6 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp2 triliun.
Kembalikan Uang
Sejumlah anggota DPR RI telah menyerahkan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang yang diserahkan tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan E-KTP. "Ada pengembalian dari 14 orang senilai Rp30 miliar. Sebagian dari mereka adalah anggota DPR RI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Febri, anggota DPR yang menyerahkan uang tersebut bersikap kooperatif terhadap penyidik KPK. Hingga saat ini belum bisa disampaikan nama orang atau korporasi yang menyerahkan uang ke KPK. "Uang-uang itu dikirimkan ke rekening KPK yang dibuat khusus untuk penyidikan," kata Febri.
Menurut Febri, penyerahan uang tersebut akan dihargai sebagai salah satu bentuk tindakan kooperatif dari pihak yang menyerahkan uang. KPK akan mempertimbangkan penyerahan uang itu sebagai hal yang akan meringankan pemidanaan. (kcm/mrk/net)
Share
0 komentar:
Posting Komentar