Senin, 13 Februari 2017

Korban kecelakaan bakal dapat santunan dua kali lipat

Petugas PT Jasa Raharja memberi santunan terhadap korban kecelakaan

LENSAINDONESIA.COM: PT Jasa Raharja menaikkan santunan korban kecelakaan dua kali lipat tanpa diikuti kenaikan iuran atau sumbangan. Kenaikan santunan itu dikarenakan perubahan besaran kebutuhan hidup dan inflasi, diantaranya biaya rumah sakit, obat-obatan dan biaya pemakaman.

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso, menjelaskan klaim yang dibayarkan pihaknya tahun lalu mencapai Rp 2 triliun. Sementara premi yang didapat mencapai Rp 5 triliun. “Dividen yang dibayarkan ke pemerintah pada tahun lalu mencapai Rp 1,6 triliun,” ucapnya.

Adapun landasan hukum dari aturan baru ini ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2017 dan PMK Nomor 16/2017. Materi pokok kedua PMK itu adalah, besaran santunan dan tambahan manfaat baru kepada korban kecelakaan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut dan korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp 50 juta dari Rp 25 juta untuk meninggal dunia, Rp 50 juta dari sebelumnya Rp 25 juta untuk cacat tetap, Rp 20 juta dari Rp 10 juta untuk biaya perawatan luka-luka dan biaya pemakaman Rp 4 juta dari sebelumnya yang cuma Rp 2 juta.

Kedua, manfaat tambahan untuk penumpang diseluruh moda transportasi yakni penggantian biaya ambulans sebesar Rp 500.000 dan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta. “Berdasarkan pengalaman, korban meninggal dunia akibat terlambat penanganan dan ketidakjelasan penanggung biaya,” tutur Budi Setyarso.

Kedua PMK ini akan berlaku secara efektif pada 1 Juli 2017 sambil memberikan waktu pada PT Jasa Raharja melakukan persiapan yang dibutuhkan seperti penyesuaian sistem dan teknologi pendukung, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait lain. @mc/LI-15

loading...

0 komentar:

Posting Komentar