Sidang kasus penodaan agama yang menjadikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai pesakitan. (REUTERS) LENSAINDONESiA.COM: Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzzamil Yusuf mengatakan DPR dapat menggunakan hak angket, bila Presiden Joko Widodo kekeuh menolak menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI.
Pasalnya sebagaimana Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Presiden berkewajiban menerbitkan surat pemberhentian sementara. Pasalnya, Ahok sudah resmi duduk di kursi pesakitan di pengadilan.
Menurutnya penerbitan surat penonaktifan sementara berlaku hingga terbit putusan berkekuatan tetap terhadap gubernur yang berstatus terdakwa yang diancam 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.
“Setelah menerima kajian dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, tokoh masyarakat, dan para pakar tentang pengabaian pemberhentian terdakwa BTP dari jabatan Gubernur DKI oleh Presiden, maka DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket terhadap pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Pasal 83 Ayat 1,2, dan 3,” ujarnya, Sabtu (11/2/2017).
Kasus Ahok resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor register perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016. Selain itu, Ahok dijerat dengan surat dakwaan pasal 156a dan 156 KUHP tentang penodaan agama dengan hukuman penjara 5 tahun dan 4 tahun.
“Sudah cukup bukti dan dasar hukum bagi Presiden untuk memberhentikan sementara BTP dari jabatan Gubernur DKI Jakarta,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersikukuh tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta pascahabis masa kampanye pada 11 Februari. Kemendagri mengatakan, masih menunggu tuntutan jaksa atas kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali menjadi gubernur DKI Jakarta, meskipun statusnya saat ini adalah terdakwa kasus penistaan agama. Setelah masa kampanye habis maka Plt gubernur DKI Jakarta akan menyerahkan kembali jabatan tersebut kepada Ahok.
“Nah besok tanggal 11, masa kampanyenya habis, ya kemudian Plt sudah menyerahkan kembali kepada Pak Ahok dan Pak Ahok terus melaksanakan tugas sebagai gubernur sampai masa berakhirnya dia nanti,” kata Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia Mahfud MD tak sependapat dengan Kemendagri soal status Ahok. Sebab, menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, sudah jelas dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda), kepala daerah berstatus terdakwa diberhentikan sementara jika ancaman hukuman atas kasusnya paling singkat lima tahun.
“Pasal 83 ayat 1 itu kan jelas, seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut ya, yang sudah menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara. Tidak ada pasal lain yang bisa menafikkan itu,” kata Mahfud di gedung KPK pada Kamis (9/2/2017) malam.
Untuk diketahui, dalam pasal 83 dalam UU Pemda, yang menyebutkan kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saat ini, Ahok sendiri sudah berstatus terdakwa dengan dakwaan dua pasal berbeda yakni pasal 156 atau pasal 156a dengan ancaman masing-masing empat dan lima tahun.
Menurut Mahfud, alasan yang dipakai Kemendagri bahwa harus menunggu tuntutan itu pun tidak beralasan. Pasalnya, dalam dakwaan juga sudah jelas terkait ancaman pidana kepada Ahok.
“Karena UU-nya jelas bunyinya, bukan tuntutan seperti dikatakan Mendagri. Mendagri katakan menunggu tuntutan. Lho di situ terdakwa, berarti dakwaan. Jadi tidak ada instrumen hukum lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menilai, pemerintah semestinya mencabut aturan tersebut jika pemerintah bersikeras tidak menonaktifkan sementara Ahok. Karena jika aturan masih sama, keputusan Mendagri tersebut adalah melanggar ketentuan. Namun, tentunya kata Mahfud, jika aturan dicabut maka ada konsekuensi yang akan ditanggung Pemerintah dengan kebijakan tersebut.
“Ya cabut dulu pasal itu agar tidak melanggar hukum. Presiden boleh mencabut pasal itu, misalnya dengan hak subjektifnya, asalkan mau menanggung seluruh akibat politik dari pencabutan pasal itu,” katanya. @dg
0 komentar:
Posting Komentar