Rabu, 22 Februari 2017

Ketua PN Batam, Edward Harris Sinaga SH, MH

Kedepankan Profesionalisme

Pria kelahiran Kisaran, Sumatera Utara 56 tahun silam yang kini dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, telah malang melintang menjadi hakim di beberapa provinsi di Indonesia.
Tak hanya kasus biasa, tetapi sejumlah kasus besar ditangani oleh pemilik nama lengkap Edward Harris Sinaga SH MH ini, sebut saja petinggi OPM tahun 1997 dan kasus pembunuhan Angeline di PN Denpasar pada 2014 lalu.

Tentu bukan serba kebetulan bisa sukses menangani sejumlah kasus besar, apalagi mengisi posisi penting di sejumlah pengadilan. Tetapi semua itu bisa dilalui karena prinsip utamanya mendepankan profesionalisme dalam bertugas.  

"Prinsipnya kedepankan profesionalisme, karena setiap saat pasti ada intervensi," ujar pria yang mendapat promosi sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda di bulan April mendatang.

Karena banyak pindah tugas, banyak pula kenangan yang dirasakan seperti halnya ketika bertugas di PN Jayapura pada kurung waktu tahun 1997 hingga 2001. Salah satunya, adanya interfensi dari masyarakat Papua saat suami dari Juniar Simarmata menjadi ketua hakim dalam persidangan tersebut.

"Itu kenangan yang tidak bisa saya lupakan, saat itu saya beserta keluarga dijaga ketat oleh pasukan Kopassus yang bekerjasama dengan Polisi hingga perkara selesai," ungkapnya.

Selain intervensi dari Masyarakat Papua, lanjut ayah empat putera ini, ia juga menerima berbagai ancaman sebagai ketua majelis hakim dalam persidangan petinggi dari OPM. Tapi, dirinya tetap berdiri tegak sampai proses persidangan terhadap peringgi OPM.

"Saya berdiri tegak pada profesionalisme, ini demi sebuah keadilan," terangnya.

Sebagai upaya menyudahi masa baktinya di PN Batam pada bulan April mendatang, ia selalu mengingatkan para bawahannya untuk terus profesional dalam bertugas. Begitu juga menanamkan kepada anak-anaknya untuk bisa mandiri dan menjaga nama baik keluarga.

"Untuk anak-anak juga saya tanamkan untuk bisa mandiri dan menjaga nama baik keluarga, jangan sampai melanggar hukum," tegasnya. (tirta)

Share

0 komentar:

Posting Komentar