BATAM (HK) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) periksa lima orang panitia lelang yang diduga melakukan korupsi dalam pemasangan keramik di Rumah Susun (Rusun) Bida Mukakuning, Kamis (16/2).
Pemeriksaan ini dilakukan menyusul pemasangan keramik yang dilakukan di Rusun tersebut tidak sesuai dengan standar spesifikasi waktu pelelangan dilakukan. "Ada lima orang yang diperiksa, kelimanya bertindak selaku panitia lelang pemasangan keramik Rusun Bida Muka Kuning," ungkap salah seorang jaksa penyidik yang enggan disebutkan namanya.
Kelima panitia lelang BP Batam ini baru pertama kali menjalani penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Batam. Pasalnya, dalam pemanggilan pertama mereka tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan. "Ini sudah panggilan yang kedua, karena pada pemanggilan pertama mereka tidak hadir," lanjut jaksa yang tidak mahu disebutkan namanya.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan, kelima panitia lelang BP Batam ini diperiksa selama hampir enam jam, namun rincian dalam pemeriksaan ini belum didapat konfirmasi dari Muhammad Chadafi selaku Kasi Pidsus yang melakukan penyidikan.
Sementara itu, kelima orang yang diperiksa ini terdiri dari tiga orang laki-laki dan dua perempuan. Seusai pemeriksaan mereka langsung pergi menuju mobil tanpa memberikan keterangan saat ditanyai oleh awak media.
"Tidak hanya pemeriksaan yang tertutup, tapi ternyata informasinya juga tertutup," ketus sejumlah juru tulis.
Dari data yang dihimpun di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) BP Batam, pada tahun 2016 hanya ada lelang pemasangan keramik di Rusun Bida Mukakuning dengan nilai pagu paket Rp802.750.000 dan lelang pengadaan furniture kamar hunian Rusun dengan pagu Rp1.567.390.000.
Sedangkan pada 2015 lalu, ditemukan ada lelang renovasi bangunan Rusun Bida Mukakuning dengan pagu Rp1.945.476.000. (cw58)
Share
0 komentar:
Posting Komentar