BATAM (HK)- Untuk keempat kalinya secara berturut-turut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam terpaksa menunda sidang Afuan, terdakwa reklamasi Pulau Bokor. Hal ini dikarenakan belum rampungnya berkas tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martu terhadap terdakwa.
Seperti dalam sidang lanjutan pada Selasa (7/2), JPU Martua tidak hadir dalam persidangan. Dan dari penelusuran ternyata JPU ini masih melangkapi berkas tuntutan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga majelis hakim hanya membuka sidang kemudian menutup lagi.
Dari pantauan koran ini, penundaan tersebut sama seperti tiga persidangan sebelumnya. Dimana JPU Martua juga terus meminta waktu kepada hakim selama satu minggu untuk melengkapi berkas dakwaan, dan ini terjadi hingga empat minggu lamanya.
Ketidak hadiran JPU Susanto Martua akibat masih melengkapi berkas tuntutan, dibenarkan oleh Sugito selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Afuan. "Sekarang dia (JPU) masih melengkapi berkas tuntutan di Kejagung, tapi mudah-mudahan saja minggu depan sudah selesai," kata Sugito saat dijumpai setelah persidangan.
Dalam persidangan yang lalupun, Sugito juga mengatakan kalau penundaan pembacaan tuntutan oleh JPU dikarenakan berkas yang banyak dan harus diproses ulang. "Kami maklum, karena berkas yang banyak jadi mungkin JPU agak kesusahan," kata Sugito pada (31/1) yang lalu.
Sementara itu majelis hakim yang diketuai oleh Edwar Haris Sinaga yang didamping hakim Endi Nurindra dan Egi Novita, sudah berulang kali meminta JPU supaya cepat menyelesaikan berkas tuntutan terhadap Afuan.
Desakan tersebut, dikarenakan selain terdakwa yang harus menunggu lama, dikhawatirkan waktupun habis karena berkas tuntutan masih belum juga selesai. "Saya minta proses tuntutannya supaya dipercepat, jangan ditunda terus, kasihan terdakwanya menunggu," ucap Edwar Haris Sinaga dalam persidangan yang lalu. (cw58)
Share
0 komentar:
Posting Komentar