JAKARTA (HK) - Pengacara mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Maqdir Ismail merasa tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya terlalu berlebihan.
Menurut Maqdir, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan. Apalagi tuntutan untuk mencabut hak politik Irman, dinilai Maqdir sebagai pelanggaran HAM. "Saya kira tuntutan ini terlalu tinggi, dan menurut kami ini tuntutan yang berlebihan," ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dilansir kompascom, Rabu (1/2).
Menurut Maqdir, dalam surat tuntutan, jaksa menggunakan keterangan Irman saat diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan di KPK. Dalam pemeriksaan tersebut Irman pernah mengakui adanya perjanjian kerja sama dengan pemilik CV Semesta Berjaya Memi.
Padahal, keterangan tersebut telah dicabut oleh Irman. "Orang tidak bisa dihukum dengan perkara di tempat lain dan keterangan itu sudah dicabut," kata Maqdir.
Selain itu, menurut Maqdir, pertimbangan dalam surat tuntutan jaksa menjelaskan bahwa seolah-olah telah terjadi transaksi antara Irman dan Memi terkait pemberian uang Rp 100 juta. Padahal, tidak ada bukti mengenai transaksi tersebut.
Dikatakan Maqdir, berdasarkan fakta di persidangan, pembicaraan soal uang Rp 100 juta hanya dibicarakan antara Memi dan suaminya, Xaveriandy Sutanto. "Bahkan Pak Irman sendiri tidak pernah tahu mengenai itu. Bagaimana ini bisa disebut suap, karena suap itu harus ada pembicaraan antara pemberi dan penerima," kata Maqdir.
Keterangan Maqdir tersebut menanggapi tuntutan jaksa yang menuntut Irman dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/2).
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto.
Irman dinilai oleh jaksa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Irman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Irman dinilai telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri. Senator dari daerah Sumatera Barat itu juga tidak mengakui perbuatan selama di persidangan.
Selain itu, Maqdir juga menilai tuntutan jaksa untuk pencabutan hak politik terhadap Irman melanggar hak asasi manusia (HAM). "Saya kira ada kekeliruan dari teman-teman jaksa penuntut umum mengartikan hak yang bisa dicabut," ujar Maqdir.
Menurut Maqdir, hak yang bisa dicabut menurut undang-undang adalah hak yang diberikan oleh pemerintah, bukan hak dasar atau hak asasi manusia. Sementara, hak politik, menurut Maqdir, didapatkan oleh seseorang sebagai hak asasi yang dijamin oleh konstitusi.
Menurut Maqdir, pencabutan hak-hak tertentu seharusnya dilakukan terhadap hasil yang diperoleh terdakwa dari suatu perbuatan pidana. "Saya kira ini yang harus dikoreksi segera secara baik, meski pun hak politik dicabut hanya tiga tahun," kata Maqdir.
Jaksa KPK menuntut majelis hakim untuk mencabut hak politik Irman Gusman. Pencabutan hak politik diminta berlaku selama 3 tahun setelah Irman selesai menjalani pidana pokok.
Menurut jaksa, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik bertujuan untuk melindungi publik dari fakta dan persepsi yang salah tentang calon pemimpin. Pencabutan hak politik menghindari terjadinya salah pilih dan melindungi masyarakat agar tidak dikhianati oleh pemimpin yang dipilih.
Dalam pertimbangannya, jaksa mempertimbangkan jabatan Irman Gusman sebelumnya yang merupakan senator yang dari daerah Sumatera Barat. Menurut jaksa, saat memilih wakil daerahnya, warga Sumatera Barat tentu menginginkan pemimpin yang bebas dari korupsi.
Selain itu, pencabutan hak politik adalah pidana tambahan yang memang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa juga sebagai Ketua DPD yang merupakan jabatan strategis. Maka perbuatan terdakwa telah menciderai tatanan demokrasi dan kepercayaan publik," kata jaksa Arif Suhermanto.
Irman dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. Dalam persidangan, jaksa KPK memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Irman dan Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti. (h/ald)
Share
0 komentar:
Posting Komentar