Gubernur Jatim Soekarwo. Foto: Sarifa-lensaindonesiaLENSAINDONESIA.COM: Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengungkapkan alasan diusulkannya perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2014-2019 kepada DPRD Jatim. Salah satu usulan perubahannya yaitu target angka pertumbuhan ekonomi di RPJMD diturunkan dari patokan sebelumnya.
Ia menilai hal ini perlu segera dilakukan sebab kondisi krisis ekonomi sekarang mengalami penurunan sehingga menyebabkan terjadinya perlambatan ekonomi dunia di beberapa negara maju seperti Amerika, Eropa dan Tiongkok. Hal itu berdampak signifikan terhadap kinerja perekonomian nasional, termasuk berdampak di Jawa Timur.
Pakde Karwo (sapaan akrab gubernur) menyebut pertumbuhan ekonomi Jatim di tahun 2015 pada RPJMD sebelum perubahan, ditargetkan bisa tumbuh sebesar 6,88 – 7,19 persen namun realisasi pertumbuhan ekonomi hanya sebesar 5,44 persen di tengah kondisi ekonomi global yang penuh dinamika dengan tingkat inflasi juga menurun drastis sebesar 3,08 persen. Tahun 2016, ekonomi Jatim tumbuh 5,55 persen dengan inflasi terkendali pada 2,76 persen.
“Inilah yang saya maksudkan. Target pertumbuhan ekonomi kita juga turun karena imbas perlambatan ekonomi dunia. Kondisi ekonomi saat ini sangat berbeda dengan kondisi yang dulu, saat RPJMD dibuat dan direncanakan pada 2014 lalu. Selain itu kan juga banyak faktor lain yang juga tidak pas kalau harus diwujudkan di kondisi sekarang ini,” kata Soekarwo ditemui LICOM di Gedung DPRD Jatim, Senin (27/2/2017).
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa penurunan angka pertumbuhan ekonomi di Jatim juga masih wajar dan angkanya diatas rata-rata nasional. “Hal ini membuktikan capaian Jatim masih lebih baik, serta pertumbuhan ekonominya lebih cepat dan inflasi lebih rendah dari nasional,” katanya.
Lebih lanjut, Pakde Karwo (sapaan akrab Soekarwo) mengatakan perubahan RPJMD ini didasarkan dua faktor yakni internal dan eksternal. Faktor internal ini berdasarkan peraturan perundang-undangan seperti UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, serta Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015.
Faktor eksternal perubahan RPJMD ini adalah adanya perubahan metodologi penghitungan PDRB menggunakan tahun dasar 2010 terkait rekomendasi PBB. Serta, adanya perubahan metodologi perhitungan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
“Perhitungan yang baru ini sudah tidak lagi menggunakan Angka Melek Huruf (AMH) karena dipandang kurang relevan dan level capaian IPM lebih rendah dibanding IPM model lama,” imbuh dia.
Sedangkan untuk Indikator Kinerja Utama (IKU) juga menjadi substansi perubahan mendasar dari RPJMD. Perubahan dan penambahan IKU ini dilakukan pada misi ketiga, keempat dan kelima RPJMD.
Sebagai contoh, pada indikator lingkungan hidup, RPJMD yang lalu hanya direpresentasikan oleh parameter kualitas air (COD dan BOD), sehingga pada perubahan RPJMD ini diusulkan indikator baru bagi Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).
Ditambahkan, Pemprov Jatim juga terus berkomitmen dan berupaya menanggulangi kemiskinan melalui program langsung penanganan kemiskinan (direct program) yang bersinergi dengan kelembagaan penanganan kemiskinan.
Sehingga, terbukti dari tahun ke tahun angka kemisknan di Jatim terus menyusut. Seperti pada September 2014 angka kemiskinan sebesar 12,28 persen dan September 2016 berhasil turun menjadi 11,85 persen.
Saat ini pihaknya yaitu eksekutif bersama legislatif (Pansus RPJMD) terus melakukan pembahasan intensif agar perubahan RPJMD dilakukan dengan baik dan seimbang.@sarifa
0 komentar:
Posting Komentar