Selasa, 14 Februari 2017

Ini alasan Pemerintah mestinya tak perlu minta fatwa MA terkait Ahok

Basuki Tjahaja Purnama. (ISTIMEWA)

LENSAINDONESIA.COM: Langkah pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) akibat banyaknya protes publik lantaran Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Jakarta menuai polemik.

Setidaknya tiga alasan agar pemerintah tidak meminta fatwa ke MA. Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsy di Jakarta, Selasa (14/2/2017). “Sebaiknya tidak perlu minta fatwa MA tekait polemik pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI. Jangan sampai langkah tersebut dilihat rakyat sekedar sebagai akrobat politik saja,” ujarnya.

Pertama, dalam Pasal 83 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah teramat jelas. Menurutnya redaksional Pasal 83 tak perlu lagi ditafsirkan. Makanya MA pun tak perlu lagi memberikan tafsir lain.

“Disana dijelaskan bahwa penonaktifan Kepala Daerah adalah sejak diregisternya perkara di pengadilan, bukan sejak dibacakannya tuntutan,” katanya.

Kedua, kata Aboe, dalam penjelasan UU Pemda Pasal 83 tertulis ‘cukup jelas’. Itu artinya, tak ada lagi penafsiran norma tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah tak perlu lagi memaksakan MA untuk memberikan tafsir lain. “Karena dalam UU sendiri dikatakan aturan tersebut sudah jelas,” katanya.

Ketiga, norma tersebut faktanya sudah dilaksanakan sesuai dengan penerapan norma tersebut. Ia menunjuk lima kepala daerah yang sudah dinonaktifkan sejak berstatus terdakwa. Yakni, Wakil Wali Kota Probolinggo HM Suhadak, Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Selain itu, Bupati Bogor Rachmat Yasin, dan juga Ratu Atut Chosiyah.

“Selama ini semua bisa berjalan dengan baik, tanpa gugatan dan memberikan kepastian hukum. Oleh karenanya, jika saat ini pemerintah mengambil langkah lain akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” pungkasnya.@dg

loading...

0 komentar:

Posting Komentar