Hal itu dikatakannya karena berurusan juga dengan izin ekspor konsentrat jenis tembaga yang telah berakhir 12 Januari 2017. "Karena sekarang ini kita tidak nyaman berinvestasi. Ini karena alasan finansial," kata Riza di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (9/2).
Sejak tidak diizinkannya ekspor konsentrat itu, Ia mengaku hasil produksi Freeport di gudang penyimpanan (stock pile) tidak bisa keluar dan kuota gudang sudah hampir penuh sehingga mau tidak mau harus menurunkan produksi. "Ya kan tergantung IUPK-nya. Pemerintah kan belum menjelaskan kepada kita, Jadi kan kita belum bisa ekspor. Sementara gudang kita hampir penuh," jelas dia.
Riza berharap pemerintah memberikan cara atau jalan agar konsentrat itu bisa diekspor kembali. "Kita berharap pemerintah memberikan jalan kepada kita," imbuh dia.
Sekadar informasi, pemerintah mengizinkan perusahaan tambang seperti Freeport untuk izin ekspor konsentrat kembali jika Kontrak Karya menjadi IUPK. Status IUPK akan membuat perusahaan tambang dapat melakukan ekspor konsentrat hingga lima tahun mendatang.
PT Freeport Indonesia, unit usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc, mengklaim bahwa persyaratan yang diajukan kepada pemerintah Indonesia dalam izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara, bertujuan untuk kenyamanan investor.
Nilai investasi yang besar menjadi alasan Freeport untuk mempertahankan beberapa pasal dalam kontrak karya (KK).
"Kami hanya ingin stabilitas investasi, jadi investor kami merasa nyaman untuk berinvestasi, karena tentu ada perbedaan antara IUPK yang disyaratkan pemerintah dan KK," kata juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama usai mengikuti rapat dengar pendapat tertutup dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (9/2).
Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengevaluasi pengajuan status IUPK sementara oleh Freeport. Dengan adanya izin tersebut, Freeport bisa kembali mengekspor konsentrat selama enam bulan ke depan setelah terhenti sejak 12 Januari 2017 lalu.
Riza menambahkan bahwa nilai investasi yang digelontorkan ke perusahaan sangat besar dan untuk jangka panjang. "Sehingga, pasal-pasal yang sebelumnya ada dalam KK, seperti pajak yang tidak berubah-ubah karena termaktub dalam kontrak, tentu akan membuat nyaman investor," tambahnya.
Riza menambahkan bahwa bagaimana pun Freeport sudah berkomitmen untuk beralih menjadi IUPK. "Kami minta beberapa kondisi tertentu, memang tidak ada titik temu dengan pemerintah, ada beberapa persyaratan yang juga belum kami lengkapi, tapi tentu transisinya kan nggak langsung cepat, sedang kami ajukan."
Terkait pertemuan tertutup dengan Komisi VII DPR RI, Riza enggan merinci apa saja pembahasan yang dilakukan. "Kami hanya membahas tantangan yang akan dihadapi Freeport ke depan saja, terutama terkait Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 (PP Minerba) terbaru ini," kata Riza.(sfn)
Share
0 komentar:
Posting Komentar