"Ini tugas Kementerian Agama sesuai UU Nomor 39/ 2008 tentang Tugas Pokok Kemenag dan Perpres Nomor 84 tahun 2015 mengenai kewajiban Kemenag melakukan koordinasi dengan semua intansi terkait,” kata Sodik dalam rilisnya, Selasa (7/2).
Menurut Sodik, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang tugas pokok Kepolisian pasal 13, disebutkan bahwa tugas pokok kepolisian antara lain menegakan hukum. Kemudian memelihara keamanan dan ketertiban serta memberikan perlindungan dan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.
"Pendataan ulama seharusnya dilakukan oleh Kemenag. Kemudian Kemenag melakukan koordinasi dengan kepolisian tentang data para ulama dan alasan peruntukan polisi meminta dan memperolah data ulama dari Kemenag,” imbuhnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengakui, kepolisian berhak melakukan pendataan bahkan pemanggilan dan pemeriksaan kepada oknum ulama yang terindikasi palanggaran hukum, atau jika dalam keadaan situasi keamanan yang memaksa atau keadaan genting.
"Pendataan ulama secara langsung oleh kepolisian tanpa koordinasi atau didampingi oleh Kemenag, selain mengesankan arogansi institusi dan kelemahan koordinasi, juga sudah terbukti menimbulkan keresahan yang justru bertentangan dengan tupoksi kepolisian untuk memelihara kamtibmas serta memberikan perlindungan dan pengayoman kapada masyarakat,” ujarnya.
Sodik juga menyesalkan pihak Kemenag yang telah membiarkan salah satu tupoksinya diambil alih kepolisian. “Ini berarti Kemenag tidak memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada para ulama sebagai warga negara dan sebagai salah satu aset penting bangsa dan negara Indonesia,” ujarnya.
Karena itu, ia mendesak Kemenag untuk segera mengambilalih kegiatan pendataan ulama dan mendesak kepolisian untuk menyerahkan kegiatan pendataan ulama kepada Kemenag untuk kemudian menerima update data ulama dari Kemenag sesuai peraturan yang berlaku.
Secara terpisah, anggota Komisi VIII DPR RI Khairul Muna menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana pemerintah yang akan melakukan sertifikasi khotib dan dai karena akan banyak kendala yang dihadapi.
“Saya cocok untuk menyetop hal itu. Tetapi yang perlu diingat sistem dan mekanismenya itu seperti apa, itu yang perlu dirancang sebaik-baiknya. Saya kurang setuju dengan adanya sertifikasi khotib, tapi untuk menangkal radikalisasi yang tidak membuat suatu polemik di masyarakat saya setuju,” tegasnya.
Politisi Nasdem ini mempertanyakan bentuk sertifikasi khotib dan dai itu seperti apa. Karena banyak kendala-kendala yang akan dihadapi dalam pelaksanaannya. Ia secara terus terang mendukung bagaimana untuk mensiasati supaya khotib dan dai tidak memberikan tausiah yang berbau radikal.
Munurutnya, Fraksi Partai Nasdem mendukung adanya cara untuk meredan radikalisasi yang ada di Indonesia tetapi jangan dengan sertifikasi. “Jangan sertifikasi, kalau khotibnya berhalangan hadir yang punya sertifikat, sholat Jumat yang sedang berlangsung dan khotib yang seharusnya khotbah tidak bersertifikasi bisa atau tidak. Jangan-jangan khotib ini ketika mau naik mimbar ditangkap polisi karena tidak bersertikasi. Kan jadi tidak karu-karuan,” ujarnya.
Ia mengakui, khotbah Jumat sangat riskan karena berhubungan dengan jamaah. Ia menyampaikan khotbah Jumat yang baik yaitu memberikan kesejukan tidak membuat orang menjadi geram terhadap sesuatu.
“Ada orang yang memberikan suatu motivasi jihat pada Allah tapi dengan catatan menghantam yang lain, itu khotbah yang tidak tepat. Khotbah semestinya, berpasrah diri kepada ALLah SWT bahwa kita ini makhluknya yang banyak kekurangan, kelemahan dan dosa, supaya orang mau bertobat,” jelasnya. (sam)
Share
0 komentar:
Posting Komentar