Jumat, 03 Februari 2017

Diduga Korupsi Pejabat Dinas PUPR Depok, Diberhentikan Sementara

PANTAU TERKINI | DEPOK - Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Hardiman, akan diberhentikan sementara dari jabatannya serta dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Depok dalam waktu dekat.

Hal itu, karena Hardiman kini tengah dalam proses hukum. Ia telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Depok, dalam kasus dugaan korupsi dana proyek pengerjaan Jalan Pasir Putih, Sawangan, Depok, 2015 lalu senilai Rp 2 miliar lebih.

Bahkan Hardiman ditahan di tahanan Mapolresta Depok bersama dua kontraktor pelaksana pengerjaan jalan tersebut, yakni R dan B, yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus ini.

(Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Depok, Supian Suri mengatakan sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa setiap ASN atau PNS yang terjerat kasus hukum atau menjadi tersangka tindak pidana dan ditahan, maka status PNS nya akan diberhentikan sementara.

"Kami akan keluarkan surat pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan, karena memang yang bersangkutan ditahan," kata Supian, kepada Pantau Terkini, Rabu (25/1/2017).

Surat pemberhentian sementara sebagai PNS itu kata Supian, nantinya mesti disetujui Wali Kota Depok selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. "Jadi kita ajukan nantinya," kata Supian.

Supian mengatakan pemberhentian sementara Hardiman sebagai PNS bisa dicabut, jika nantinya Hardiman terbukti tidak bersalah di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

"Artinya ia bisa aktif kembali menjadi PNS, jika tidak bersalah. Jika begitu maka nama baik serta statusnya harus dipulihkan," kata Supian.

Pemulihan status itu katanya diatur secara jelas dalam Pasal 88 UU Nomor 5/2014, tentang ASN.

Namun kata Supian, jika nantinya kenyataan berkata lain atau Hardiman dinyatakan bersalah dan berkekuatan hukum tetap melalui pengadilan, dengan pidana penjara, paling singkat 2 tahun, maka Hardiman akan diberhentikan selamanya sebagai PNS.

Sesuai UU ASN, maka Hardiman akan diberhentikan dengan tidak hormat.

"Saat ini untuk membantu proses hukumnya, Kabag Hukum Pemkot Depok telah melakukan pendampingan dan bantuan hukum kepada yang bersangkutan," kata Supian.

Seperti, diketahui Hardiman ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Depok, dalam dugaan kasus korupsi paket pekerjaan kontruksi peningkatan Jalan Pasir Putih, di Sawangan, Depok, tahun 2015 lalu, senilai Rp 2,7 Miliar.

Dari audit BPK ditemukan ada penyelewengan dana sebesar Rp 121 Juta dalam pengerjaan proyek tersebut, yang diduga dilakukan Hardiman bersama dua orang pelaksana proyek dari pihak kontraktor, yang kini juga ditahan dan ditetapkan tersangka.

Setelah ditetapkan tersangka, Hardiman langsung ditahan penyidik di tahanan Mapolresta Depok sejak Jumat (20/1/2017) pekan lalu. Saat pengerjaan Jalan Pasir Putih dilakukan 2015 lalu, Hardiman menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Bimasda) Kota Depok.

Sesuai peraturan pemerintah, Dinas Bimasda Depok berubah sejak 2017, menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Seiring dengan itu, Hardiman tetap memegang jabatan strategis sebagai Kabid Bina Marga di Dinas PUPR Depok.

Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus membenarkan penahanan dan penetapan tersangka pejabat Pemkot Depok, Hardiman, serta dua kontraktor rekanannya.

Namun ia masih enggan membeberkan berapa besaran kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiganya. "Yang pasti pihak kontraktor dan seorang pejabat Pemkot Depok sudah kami tahan dan ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi," kata Firdaus, kepada Pantau Terkini, Selasa (24/1/2017).

Menurutnya pihaknya masih mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

"Masih kami kembangkan dan tunggu saja, apakah ada tersangka lain atau tidak," kata Firdaus.

Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho membenarkan pihaknya menahan dan menetapkan tersangka, yakni seorang pejabat Pemkot Depok serta dua kontraktor dalam kasus dugaan korupsi paket pengerjaan jalan di Pasir Putih, Sawangan.

Namun pihaknya tidak bisa memberi keterangan lebih jauh, sesuai edaran dari Mabes Polri mengenai penanganan kasus korupsi di kepolisian.

Dimana dalam edaran itu, pihaknya tidak bisa menjelaskan kasus tipikor lebih jauh sebelum masuk dan diproses di tahap ke dua atau jika setelah kasus P21 atau dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok

0 komentar:

Posting Komentar