Anggota Bawaslu Daniel Zuhron dalam diskusi yang bertajuk 'Peta jalan politik uang dalam pemilihan umum' di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat. Hadir pula Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, Ketua Bawaslu, Muhammad, Pemerhati pemilu, Jojo Rohi, Penliti, Dian Permata. (LICOM/Yuanto) LENSAINDONESIA.COM: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan perang terhadap praktik politik uang dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang bakal digelar pada 15 Februari Tahun 2017.
Komisoner Bawaslu RI, Daniel Zuhron mengatakan pengawasan politik uang harus didorong sebagai kampanye bersama anti-politik uang secara bersama-sama oleh pihak pengawas, penyelenggara, pemerintah, aparat keamanan dan kelompok masyarakat.
Menurutnya, problem utama saat ini adalah peserta pemilu masih melakukan politik uang dalam upaya memenangkan kontestasi pemilu. “Kampanye anti politik uang ini tidak bisa dilakukan oleh Bawaslu saja, tapi harus bersama-sama sebagai bentuk ‘mewanti-wanti’ pencegahan politik uang,” ujar Daniel dalam diskusi yang bertajuk ‘Peta jalan politik uang dalam pemilihan umum’ di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).
Daniel menjelaskan, dari riset peta jalan politik uang, berasal dari hulu hingga hilir. “Dari hulu, bagaimana kita mencermati dan mengidentifikasi adanya penyandang dan hubungannya dengan peserta pemilu, itu di hulu,” jelasnnya.
“Di hulu, kita juga bekerjasama dengan PPATK, OJK, BI untuk meminimalisir lalu lintas transaksi uang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” sambung Daniel.
Sementara, di tingkat hilir, para pengawas di bawah Bawaslu, sudah diberikan pelatihan khusus bagaimana melakukan proses pencegahan politik uang di lapangan.
“Selain itu, kita juga intruksikan kepada pengawas di seluruh Indonesia yang menyelenggaran pilkada juga berkoordinasi secara inten dengan intelejen sermpat, aparat, tokoh masyarakat dalam upaya mencega praktik politik uang,” paparnya.
Ia pun mengingatkan, agar peserta pemilu tak melakukan politik uang, dan masyarakat tak menerima iming-iming imbalan uang. “Dapat dipidana baik pihak memberi dan penerima,” tegas Daniel.
Dalam diskusi, selain Komisioner Bawaslu Daniel Zuhron, juga hadir sebagai narasumber Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, Ketua Bawaslu, Muhammad, Pemerhati pemilu, Jojo Rohi, Penliti, Dian Permata.@yuanto
0 komentar:
Posting Komentar