Anggota Komisi III DPR Jazilu Fawaid dari PKB (kacamata) saat menerima penghargaan piagam MURI (Museum Rekor Indonesia) dari Budayawan Jaya Suprana. @foto:LENSAINDONESIA.COM: Gerakan demostrasi umat muslim menyebut dengan nama “Aksi Damai 212” terkait penolakan status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) aktif kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta, Selasa (21/2/2017) berjalan benar-benar damai tanpa diwarnai kerusuhan sedikit pun. Anggota Komisi III Jazilul Fawaid mengaku sangat mengapresiasi aksi yang dipelopori para ulama ini.
Anggota Komisi yang membidangi masalah hukum dan keamanan ini, juga menyatakan sangat mengapresiasi sikap para ulama yang tetap menempuh jalur konstitusi dalam menyalurkan aspirasinya ke DPR. Positifnya, lanjut dia, aksi demonstrasi yang dilakukan kalangan muslim ini tetap berjalan tertib, tanpa ada kerusuhan.
“Kami setuju dengan apa yang dilakukan para ulama menempuh jalur konstitusi dan demonstrasi secara damai,” katanya saat menerima perwakilan aspirasi para ulama di ruang Komisi III DPR, Selasa (21/2/2017).
Menurutnya, usaha para ulama prinsipnya mengingatkan pemerintah agar berlaku adil. Jazilul mencermati memang tidak mudah mengingatkan penguasa di Indonesia agar sadar dan memahami poin yang disampaikan para ulama.
“Tidak mudah membuat penguasa di negeri ini sadar,” tegasnya.
Politisi PKB ini meminta, pimpinan DPR perlu bersikap tegas terhadap pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari kursi Gubernur DKI Jakarta. Oleh sebab itulah perlunya pengawalan serius agar penegak hukum tetap bertindak objektif dalam menjatuhkan vonis hukuman.
“Sudah menjadi fakta polemik tentang ini. Politik mewarnai negeri ini seperti tidak ada urusan lain. Urusan Freeport yang menyangkut Republik ini hampir dilewatkan begitu saja. Kami mendukung setiap gerakan yang dilakukan (para ulama, red),” tegas politisi kelahiran Gresik, Jawa Timur ini.
Status Ahok aktif kembali menjadi Gubernur DKI itu pasca melakukan cuti masa kampanye dan Pilkada DKI Jakarta. Dianggap melanggar Undang-Undang, karena pilkada masih berlangsung putaran kedua, dan dikhawatirkan menggunakan fasilitas pemerintah. Selain itu, status Ahok sebagai terdakwa kasus penistaan agama juga dinilai mestinya harus tetap non aktif dari jabatan sebagai gubernur. @dg
0 komentar:
Posting Komentar