Jakarta (HK)- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian melarang menjadikan Monumen Nasional sebagai tempat aksi massa pada 11 Februari 2017. Aksi massa yang kemudian disebut sebagai aksi 112—sesuai tanggal dan bulan pelaksanaannya—itu dibolehkan digelar di Masjid Istiqlal, selama tak melanggar aturan hukum.
"Tidak boleh melaksanakan kegiatan keluar jalan kaki atau long march karena ini melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 98 Pasal 6, dan kalau sampai dilaksanakan Polri didukung TNI akan menindak tegas sesuai Pasal 15, yaitu dapat membubarkan," kata Tito dalam konferensi pers di main hall Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, seperti dikutip Tempo.co, Jumat (10/2).
Pada seruan aksi awal, massa akan long march dimulai dari Monumen Nasional menuju Bundaran Hotel Indonesia. Tito mengatakan dari hasil kesepakatan dengan panitia aksi, rencana diubah menjadi terpusat di Masjid Istiqlal.
Pelarangan itu didasari besarnya potensi aksi mengganggu ketertiban di masyarakat. Apalagi, kata dia, sejumlah instansi keagamaan lain ikut mengimbau agar tak mengikuti aksi ini. Dari Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, hingga Majelis Ulama Indonesia juga telah memberikan imbauan.
"Jalan kaki hari Sabtu di hari kerja masih di jalan protokol itu menganggu. Apalagi mengusung isu politik. Oleh karena itu tegas dari instansi tadi menyampaikan dilarang," kata Tito.
Komisi Pemilihan Umum DKI, Badan Pengawas Pemilu, juga Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyampaikan adanya kerawanan pada aksi ini. "Potensial melanggar Undang-Undang Pilkada sekaligus juga melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum," kata Tito.
Aksi 112 adalah aksi yang digelar Forum Ulama Indonesia dan gabungan berbagai ormas Islam yang akan merespons situasi politik Indonesia akhir-akhir ini. Aksi 112 diklaim akan diikuti lebih-kurang 100 ribu orang dari FPI, FUI, Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Pemuda Muhammadiyah, dan masih banyak lagi.
Tolak Ikut Aksi 112
Sementara itu, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah wilayah Bogor, Jawa Barat, menyatakan tidak ikut aksi 11 Februari 2017 di Jakarta.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bogor Nouval Ramdian mengatakan pihaknya telah mengimbau semua warga Muhammadiyah untuk menggelar doa bersama daripada turun aksi ke Jakarta.
"Kami menggelar doa bersama di pondok pesantren dan masjid terdekat di rumah masing-masing," ucap Nouval, Jumat (10/2).
Nouval berujar, imbauan ini sesuai dengan arahan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang disampaikan Haedar Nasir, yang meminta semua warga Muhammadiyah di daerah menggelar doa bersama di wilayah masing-masing.
"Warga Muhammadiyah di daerah juga diimbau menjaga kondusifitas dan menahan diri tidak ikut berangkat ke Jakarta dalam aksi 112. Kami sepakat tidak ingin mengganggu ketertiban di Jakarta," tutur Nouval.
Senada dengan Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Bogor, Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kota Bogor Rahmat Imron Hidayat juga telah menginstruksikan semua kader Anshor, Banser, dan para santri Nahdlatul Ulama untuk tidak ikut aksi 112 di Jakarta pada Sabtu besok.
"Sesuai dengan instruksi KH Ma'ruf Amin (Rais Aam Syuriyah NU) pada acara silaturahmi dan halaqah kebangsaan di Banten yang dihadiri Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) dan Panglima TNI (Jenderal Gatot Nurmantyo) kemarin agar semua warga NU tidak turun dalam aksi 112 di Jakarta nanti," kata Rahmat.
Rahmat menilai aksi 112 yang digagas Forum Umat Islam (FUI) sarat dengan kepentingan politik karena sudah mendekati hari pemilihan kepala daerah DKI Jakarta. "Jika penyampaian aspirasi sudah ditunggangi politik, ini sudah tidak sehat. Ini yang kami khawatirkan. Jadi tidak perlu membuang energi kita hanya untuk terkonsentrasi pada pilkada DKI," ujarnya.
Menurut dia, dinamika politik dalam masa pilkada hendaknya jangan sampai memecah belah persatuan bangsa, tapi harus menyatukan. (sfn)
Share
0 komentar:
Posting Komentar