Senin, 20 Februari 2017

Ahli agama PBNU: Ahok terbukti menistakan agama

Basuki Tjahaja Purnama yang berstatus terdakwa di sidang ke-11. (ISTIMEWA)

LENSAINDONESIA.COM: Ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Miftachul Akhyar, menyatakan, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sudah terbukti menistakan agama dengan menyebut kata “dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51”.

“Dalam bagian itu sudah masuk penistaan agama karena menganggap Surat Al-Maidah ayat 51 itu seakan-akan membohongi,” kata Akhyar, dalam lanjutan sidang penistaan agama, dengan terdakwa Purnama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Dia mengatakan, di dalam Surat Al-Maidah ayat 51 disebutkan larangan untuk memilih pemimpin selain pemeluk agama Islam, yaitu Kristiani dan Yahudi. “Ini sesuai dengan surat-surat lain yang mempunyai makna sama dengan Al-Maidah ayat 51, seperti dalam Surat An-Nisaa ayat 140 dan Surat Ali-Imran sehingga apabila tidak dijalankan maka mereka berada di jalan yang sesat,” ucap Akhyar.

Lebih lanjut, dia menyebut ada dua kesalahan yang dilakukan Ahok, yaitu menafsirkan Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai orang nonmuslim dan mempengaruhi masyarakat dengan menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu. “Apalagi tafsir yang diucapkan Ahok saat menyinggung Al-Maidah 51 dalam pidatonya tersebut adalah tafsir yang sesat,” ucap Miftachul.

Menurutnya, dari 101 wilayah yang melaksanakan pilkada secara serentak tak ada satupun calon atau kandidat yang menghembuskan isu agama yang dihembuskan untuk menjatuhkan para pesaingnya. Namun, hanya Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah 51 saat kunjungannya ke Kepulauan Seribu.

“Jika saja Ahok tidak menyinggung Surat Al Maidah, situasi ibukota akan kondusif. Seharusnya beliau tidak berbicara demikian, saya rasa ceroboh,” ucap Akhyar.

Selain Akhyar, jaksa juga dijadwalkan memanggil ahli agama Islam lain, Yunahar Ilyas, dan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir. @ana/licom

0 komentar:

Posting Komentar