Selasa, 07 Februari 2017

13 ribu lebih orang terancam kehilangan hak coblos di Pilkada 2017

LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Koordinasi Kesiapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2017.

Dalam pembahasan finalisasi data pemilih, KPU mengungkap ada sekitar 13.421 orang yang mempunyai hak pilih namun belum terdaftar masuk dalam data pemilih. Jumlah ini teraebar di 36 daerah.

“Tiga daerah yang terbanyak di antarnya di Bekasi ada 4.274 orang, Kampar 1.814 orang, Tangerang 1.055 orang,” papar Ketua KPU, Juri Ardiantoro dalam rapat, di Ruang Rapat Kantor KPU lantai 2, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Sementara, Komisioner Hadar Nafis Gumay menambahkan, belasan ribu orang yang tidak masuk dalam daftar pemilih, akan dimasukan ke daftar pemilih tambahan (DPTb).

“Nanti ini masuk ke dafrar pemilih tambahan, dengan syarat membawa e-KTP atau sekurang-kurangnya membawa surat keterangan kependudukan dari Disdukcapil,” terangnya.

Selain itu, lanjut Hadar, KPU juga akan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada mereka yang belum terdaftar dalam data pemilih, agar dihimbau untuk mengurusnya agar bisa menggunakan hak pilihnya dalam pilkada serentak kali ini.

“KPU akan mengeluarkan surat pada mereka yang belum terdata, maka agar untuk mengurusnya. Dihimbau untuk mengurus surat keterangan agar dapat menggunakan hak pilihnya,” jelas Hadar.

Dalam rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Menteri Koordinator bid politik hukum dan keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, TNI, Polri, BIN, Bawaslu, DKPP dan Parpol.@yuanto

loading...

0 komentar:

Posting Komentar