Senin, 23 Januari 2017

Wacana penggunaan ambang batas di Pemilu 2019 di luar nalar

Pada pencapresan 2014, ada dua paslon yaitu Jokowi-Jusuf Kalla bertarung melawan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. (ISTIMEWA)

LENSAINDONESIA.COM: Wacana penggunaan ambang batas pada pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 mendatang dinilai diluar nalar.

Penggunaan threshold tersebut, dasar acuan yang akan dipakai adalah hasil pemilu 2014 lalu. “Begini, presidential threshold itu mau mengikuti yang mana?” ujar Wakil Ketua DPR, Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/1/2017).

Menurut politisi partai Gerindra ini, kurang tepat jika dalam pencapresan di tahun 2019 didasarkan dari hasil pemilu sebelumnya. Pemilu 2014 dinilai sudah berlalu atau tutup buku, yang tak dapat dijadikan acuan untuk pemilu mendatang.

“Enggak bisa dong presidential threshold dipakai dari pemilu yang sebelumnya. Pemilu sebelumnya dah selesai. Pemilu 2014 sudah tutup buku, enggak ada lagi presidential threshold dipakai dari Pemilu 2014,” jelasnya.

Rencana penyerentakan dalam pemilu tahun 2019 (Pileg dan Pilpres), kata Fadli Zon, telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karenanya, lanjut Fadli, ambang batas tak diperlukan lagi, karena pileg dan pilpres dilakukan dengan waktu yang bersamaan.

“Tidak usah lagi ada presidential threshold. Logikanya saja kita pakai akal sehat,” tegasnya.

Fadli berharap, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR, mengedepankan nalar untuk menghasilkan produk UU yang berkualitas. “Ya jadi memang tidak boleh ada sama sekali, 0% gitu. Semua partai peserta bisa mencalonkan presiden masing-masing,” ujarnya.

Fadli menambahkan, partai politik tak perlu membatasi atau mempersulit seseorang yang mempunyai hak memilih dan dipilih dalam era demokrasi yang dibangun saat ini. Karena, lanjutnya, setiap orang sama kedudukannya di mata hukum dan pemerintahan, dan itu wajib dijalankan pemerintahan tanpa terkecuali.

“Termasuk hak dipilih memilih. Jangan dipersulit, tapi tentu ada batasnya. Dalam hal ini peserta pemilu berhak untuk calonkan. Atau partai existing, atau yang baru. Ada calon presiden 20 orang biasa saja kenapa takut,” pungkas Fadli.

Adapun peta politik sementara, terdapat lima parpol di parlemen yang memilih untuk nenyetujui usulan pemerintah dalam draf RUU Pemilu terkait presidential threshold. Mereka adalah Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS),Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Usulan pemerintah, presiden dan wakil presiden dicalonkan parpol atau gabungan parpol yang minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Partai Nasdem, misalnya, beralasan bahwa jika presidential threshold tidak diberlakukan, maka capres dan cawapres yang muncul nantinya akan banyak. Hal itu akan menimbulkan hiruk pikuk di dunia perpolitikan. PKS berpendapat senada. Dengan jumlah pasangan capres dan cawapres yang lebih sedikit, maka koalisi akan lebih sederhana.

Sedangkan Golkar menegaskan bahwa pemberlakuan threshold merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6a ayat (2), yang berbunyi “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Jika threshold tak diberlakukan, RUU Pemilu dinilai tak menjalankan perintah UUD 1945.”Tidak ada dinyatakan di situ bahwa harus tidak usah pakai persentase. Tapi dari kata-kata gabungan, pasti ada persentase dan hitungan kuantitatif,” kata anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman. @yuanto

loading...

0 komentar:

Posting Komentar