Jumat, 20 Januari 2017

Sylviana Sebut Nama Jokowi

Diperiksa Kasus Dana Bansos

Jakarta (HK)- Sylviana Murni menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. Pemeriksaan berlangsusng di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/1), sekitar pukul 15.30.
Meski jadwal pemeriksaan pukul 09.00, Sylviana  tiba sebelum pukul 08.00 WIB.

Pasangan calon Gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono, itu keluar ruang pemeriksaan melalui lift sambil tersenyum. Sylviana menyapa awak media dengan melambaikan tangan. Istri Gede Sardjana itu mengenakan baju biru tua dipadu kerudung warna senada.

Fotografer sempat berebut posisi untuk memotret Sylviana yang berdiri didampingi beberapa polisi. Calon wakil Gubernur DKI itu pun berpose dengan mengajungkan jari telunjuknya sebagai simbol nomor urutan 1 dalam Pilkada DKI.

Sylviana diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta  2014 dan 2015.

Bekas anak buah Gubenrur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu dimintai keterangan karena pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta sekaligus Ketua Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta.

Sylviana memberikan keterangan kepada media setelah fotografer memotretnya. Sylvi biasa disapa, membuka dengan ucapan salam kepada awak media sebelum menjelaskan mengenai pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri yang dijalaninya.

"Yang pertama, saya ingin menyampaikan bahwa saya mendapat surat panggilan. Dalam surat panggilan memang dipanggil nama saya, tetapi di sini ada kekeliruan," ujarnya seperti dikutip dari Tempo.co.

"Di sini pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta, tetapi ini bukan dana bansos tetapi ini adalah dana hibah sesuai dengan," penjelasannya terhenti. "Sebentar." Sylviana  kemudian menunjukkan sebuah kertas. "Saya akan menyampaikannya dengan bukti-bukti yang jelas," ucap dia.

Sylviana menuturkan bahwa dana bantuan sosial ini berdasarkan SK Gubernur Nomor 235 tahun 2014, dikeluarkan pada 14 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta. "Masa itu (gubernurnya) Pak Joko Widodo," kata Sylviana.

Pada Februari 2014, Joko Widodo yang kini Presiden RI ke-7 itu menjadi Gubernur DKI dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama.

Sylviana menjelaskan, di situ disampaikan bahwa biaya operasional pengurus Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD melalui belanja hibah. "Jadi jelas di sini bukan bansos tetapi hibah," ujarnya. Dana yang diberikan kepada Kwarda Pramuka, kata dia, sebesar Rp 6,8 miliar.

Menurut Sylviana Murni, dana hibah bantuan sosial yang diterima oleh Kwarda Gerakan Pramuka pada 2014 sebanyak Rp 6,8 miliar. Dana itu untuk kepengurusan tahun 2013-2018. Dana itu sebagian dikembalikan kepada kas daerah Rp 801 juta lebih.

"Kegiatan pada 2014, sudah diaudit oleh auditor independen yang menyatakan semuanya wajar," kata Sylviana seusai diperiksa di kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Tempo.co, Jumat (20/1).

Sambil memperlihatkan sebuah kertas, Sylviana mengatakan bahwa laporan keuangan Kwarda Gerakan Pramuka tahun 2014 diaudit pada Juni 2015. "Dari dana itu Rp 6,8 miliar, kegiatan kami ada yang tidak bisa dilaksanakan karena berbagai hal antara lain waktu dan sebagainya." Ia menunjukkan bukti pengembalian kepada kas daerah sejumlah Rp 801 juta lebih.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, menegaskan bahwa pemanggilan calon wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, tidak ada unsur politis. "Enggak ada, ini kan ada aduan masyarakat," kata Martin di kantornya.

Martin mengatakan, saat ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2014 dan 2015.

Sylviana diperiksa karena dia pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta yang sekaligus Ketua Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta. "Bagi masyarakat yang melaporkan tentu kami terima dan yang bisa ditindaklanjuti ya akan kami tindaklanjuti, kalau tidak ya tidak," ujarnya. Ia mengatakan, kasus ini berasal dari aduan masyarakat.

Sebanyak 20 saksi, kata Martin, sudah dimintai keterangan. Namun, dia tak merinci terkait saksi-saksi yang sudah dipanggil oleh penyidik Bareskrim. "Mereka yang terkait dengan peristiwa," ujarnya.

Soal kerugian negara dalam kasus ini, Martin mengatakan masih diselidiki. Menurut dia, Kwarda Pramuka DKI Jakarta pernah menerima dana bansos senilai Rp 6,8 miliar pada tahun anggaran 2014 dan 2015. Pertanggungjawaban dana inilah yang tengah diselidiki polisi, apakah ada penyimpangan, penyelewengan, atau tindak pidana korupsi. (sfn)

Share

0 komentar:

Posting Komentar