Kepala Disnakertrans Jatim Sukardo saat menunjukkan nota kesepakatan soal persayaratan mempekerjakan TKA yang telah disetujui oleh PT Bahagia Steel. Foro: Sarifa-lensaindonesia LENSAINDONESIA.COM: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mengambil tindakan tegas terhadap PT Bahagia Steel yang berlokasi di Desa Sumengko, Kabupaten Gresik. Dimana perusahaan tersebut terbukti mempekerjakan sebanyak 51 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina dengan terbukti tak memenuhi sejumlah persyaratan.
Kepala Disnakertrans Jatim Sukardo mengaku telah memanggil perusahaan manufaktur penghasil baja dan besi tersebut ke kantornya. Pasca dilakukannya sidak yang dipimpin langsung Gubernur Jatim Soekarwo, Selasa (17/1/2017) kemarin.
“Setelah disidak Pak Gubernur kemarin, tadi pagi kami juga langsung lakukan follow up. Kami telah memanggil HRD personalia PT Bahagia Steel ke Kantor Disnaker provinsi. Kami lakukan klarifikasi terhadap temuan di lapangan dan kita minta mereka melakukan nota kesepakatan yang intinya bersedia menjalankan semua kesepakatan,” ujar Sukardo pada wartawan di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (18/1/2017).
Ada tujuh kesepakatan yang dihasilkan dan wajib diikuti oleh PT Bahagia Steel jika masih ingin mempekerjakan para TKA. Mulai dari surat kewajiban penunjukkan tenaga lokal sebagai pendamping TKA paling lambat diserahkan selama 7 hari ke depan.
“Kemudian soal wajib mendaftarkan semua TKA sebagai peserta asuransi BPJS. Dari sebanyak 51 TKA baru 14 orang TKA yang didaftarkan BPJS dan maksimal harus sudah dilakukan 14 hari ke depan,” tegas mantan Sekretaris DPRD Jatim ini.
Yang tidak kalah penting adalah poin ketiga yakni surat pernyataan pengalihan teknologi dari TKA ke pendamping yaitu TKI. Kemudian poin keempat perusahaan wajib menunjukkan sertifikasi atau kompentensi TKA yang mengharuskan mereka punya pengalaman selama 5 tahun, dan diberi waktu untuk melengkapi selama 7 hari pula.
“Yang ke lima perusahaan wajib menunjukkan NPWP bagi TKA yang sudah bekerja di perusahaan itu lebih dari 6 bulan,” imbuh Sukardo.
Lantas yang terakhir, sesuai dengan amanat Perda Nomor 8 bahwa perusahaan mewajibkan TKA bisa berbahasa Indonesia.”Meskipun di pusat aturan ini sudah dihapus namun di Jatim tetap akan kita pakai syarat karena ini merupakan amanat Perda Nomor 8,” papar dia.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan terus menggencarkan sidak ke seluruh perusahaan di Jatim yang mempekerjakan TKA. Langkah ini diperlukan untuk membatasi masuknya TKA ke Jawa Timur yang ilegal.
“Ini perlu kita lakukan tindakan tegas semacam ini, juga sebagai shock therapy buat persuahaan lain. Bahkan nanti kita akan cek ke PT Bahagia Steel dua minggu lagi, tidaknunggu tiga bulan lagi,” pungkas Sukardo.
Seperti diberitakan, Gubernur Soekarwo kemarin menggelar inspeksi mendadak (sidak) terkait keberadaan TKA di perusahaan yanga ada Desa Sumengko, Kabupaten Gresik. Di PT Bahagia Steel dipekerjakan sebanyak 51 orang TKA yang semuanya berasal dari Cina. Kabarnya para TKA ini mendapat gaji yang cukup besar sekitar Rp 10 juta per bulan.
Dari jumlah itu hanya ditemukan sebanyak 40 orang TKA yang memiliki paspor. Sisanya 8 orang TKA sedang melakukan libur cuti, 2 TKA paspornya diklaim masih dalam proses pengurusan, sedangkan 1 orang lainnya tidak bisa menunjukkan paspor danlangsung diproses di Kantor Imigrasi Surabaya.@sarifa
0 komentar:
Posting Komentar