Selasa, 10 Januari 2017

Sidang Dugaan Penistaan Agama

sidang ahokSaksi Sebut tak Harus Tabayun ke Ahok

JAKARTA (HK)- Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna, dan saksi Irena Handono berdebat soal kata "tabayun" dalam sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Pengadilan Jakarta Utara, yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Pembela menilai sikap saksi pelapor Irena Handono, yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, tidak bersikap tabayun atau mengkonfirmasi ulang atas pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

"Apakah saudara saksi pernah bertanya ini atau mengklarifikasi pidato yang disampaikan di Kepulauan Seribu?" kata Sirra.

Mendengar pertanyaan tersebut, Irena justru mementahkan pertanyaan Sirra. Menurut Irena, kuasa hukum tidak mengerti soal pengertian dari kata tabayun tersebut. Bahkan, Irena menilai kuasa hukum menggunakan istilah yang tidak pada tempatnya.

"Ketahuilah, istilah tabayun itu merujuk pada istilah dalam hukum Islam. Di Al-Quran Bapak temukan di mana? NKRI ini kita ini berdiri berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945. Kalau Indonesia ini pakai hukum Islam, terdakwa sudah kami usir," kata Irena.

Sirra kembali melontarkan pertanyaan mengapa Irena tidak pernah berusaha mengklarifikasi pernyataan Ahok tersebut. Namun, lagi-lagi Irena membantah pernyataan kuasa hukum. Menurut dia, dirinya tidak wajib untuk meminta klarifikasi soal informasi apa pun yang ia terima.

"Saya ini sangat taat kepada aturan hukum Indonesia. Oleh karena itu, menurut saya, ini menjadi tugas kepolisian yang mengecek dan ricek informasi tersebut. Kewajiban saya hanya melaporkan," kata Irena.

Irena adalah seorang mualaf yang pernah menjadi seorang biarawati. Sebelumnya, Irena mengaku mendapatkan informasi adanya dugaan penistaan agama berasal dari sebuah pesan pribadi yang ia terima dari aplikasi WhatsApp. Kemudian, perbincangan tersebut diakui Irena terus bergulir di grup obrolan lainnya.

Senada dengan  itu, Sekjen Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, mengaku tak perlu melakukan klarifikasi atau tabayun terkait pidato Ahok tersebut yang kemudian dinilai sebagai tindakan penodaan terhadap agama Islam.

Menurut Pedri, penodaan agama sudah termasuk perbuatan pidana, sehingga tak perlu melakukan klarifikasi.

"Saya sudah jelaskan, tabayun itu konteksnya berbeda. Ini kan kasus hukum. Kasus hukum tidak ada tabayun-tabayunan," kata Pedri usai menjadi saksi sidang Ahok di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, di Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Sebelumnya, anggota tim penasihat hukum Ahok, Humphrey Djemat, sempat  mempertanyakan Pedri Kasman, karena tidak melakukan klarifisikasi kepada Ahok.

Menurut Humphrey, Pedri seharusnya mengklarifikasi langsung kepada Ahok terkait isi pidato tersebut. Karena menurutnya, Pedri memiliki akses berkomunikasi dengan Ahok melalui Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil A Simanjuntak. "Artinya apa, dalam hal ini bukan murni penodaan agama, tetapi ada kepentingan politik dalam pilkada," ujar Humphrey.

Menurut Pedri, dirinya tidak perlu melayangkan teguran tertulis kepada Ahok sehingga memilih langsung melakukan pelaporan. "Saya katakan ini kasus hukum, itu dalam Pasal 156A itu tidak ada mekanisme teguran, tidak perlu itu," ujar Pedri.

Pihaknya juga menyatakan tidak berkoordinasi dengan Muhammadiyah Pusat dan MUI terkait hal ini. Sebab, PP Pemuda Muhammadiyah dan Angkatan Muda Muhammadiyah adalah organisasi otonom Muhammadiyah.

"Apa yang program dan kebijakan mereka putuskan masing-masing tidak perlu ke PP Muhammdiyah. Setelah kami melapor tidak ada teguran dari PP Muhammadiyah, malah mereka mendukung," ujar Pedri.

Pedri mengatakan, pihaknya memutuskan melaporkan Ahok dengan saksi dari tiga organisasi yakni PP Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Muslimah Muhammadiyah dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah.

Terkait permintaan maaf Ahok, menurut dia, permintaan maaf itu berbeda dengan kasus hukum. "Ini kasus hukum, berbeda dengan permintaan maaf," ujar Pedri.

Sementara Ahok dalam sesi tanggapan menyanggah sejumlah keterangan dari saksi Irena Handono. Ahok menegaskan tidak pernah melakukan penistaan agama sebagaimana dugaan saksi.

"(Penyebutan) cerminan kebencian Islam itu fitnah, saya punya keluarga angkat muslim taat, saya sampaikan di eksepsi. Di rumah saya ada kotak sumbangan bangun masjid saya dipercaya bangun masjid," kata Ahok memberikan tanggapan dalam persidangan.

Dia menegaskan, pernyataannya saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, bukan terkait Pilkada DKI Jakarta. Saksi Irena sebelumnya mempertanyakan penyebutan Surat Al-Maidah 51 dalam kunjungan kerja Ahok pada 27 September 2016.

"Pidato di Pulau Seribu kampanye terselubung, saya keberatan. Tidak ada satu kalimat pun dari 1 jam 40 menit 'pilih saya'. Saudara saksi palsu. Yang sering saya ucapkan, jangan pilih saya," tegasnya.

Selain itu, Ahok menanggapi keterangan Irena yang menyebut penistaan agama juga dilakukan Ahok melalui buku 'Merubah Indonesia' pada halaman 40. "Saya menafsirkan Al-Maidah, saksi tidak baca buku total," sebutnya.

Bawa Ribuan KTP

Saksi Irena Handono membeberkan latar belakangnya melaporkan Ahok ke polisi. Pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu jadi pemicu hingga akhirnya banyak yang menyerahkan fotokopi KTP dukungan melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama.

"Saya melapor sebagai bagian dari umat Islam. Dengan membawa ribuan KTP sebagai bukti mengaku mewakili umat Islam Indonesia," ujar Irena menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan Ahok, Selasa (10/1).

Saat melapor ke Bareskrim Polri, Irena mengaku didampingi puluhan orang dan mendapat dukungan dari banyak orang.

"Saya lapor ke Bareskrim didampingi 30 orang dan 1.500 KTP fotokopinya dan ada 17-an ribu pendukung, merasa terdakwa melakukan penodaan," tutur Irena.

Pelaporan ini dilakukan setelah Irena menyaksikan video Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2017. Padahal Ahok, menurut Irena, saat itu dalam kunjungan kerja.

"Saya tidak ada di sana, tapi secara hukum dibolehkan yang tidak dilihat langsung. Saya melihat di YouTube. Jangankan Indonesia, orang luar negeri pun bisa," imbuhnya.

Irena menegaskan dugaan penistaan agama dilakukan Ahok karena menyebut Surat Al-Maidah 51 dengan menempatkan surat tersebut sebagai alat membohongi orang terkait pilihan pemimpin.

"Dengan istilah jangan mau dibohongi dengan Al-Maidah 51. Al-Maidah 51 (disebut menjadi) alat kebohongan," sambungnya.

Soal penafsiran penistaan agama ini, pengacara Ahok menanyakan saksi Irena mengenai durasi cuplikan video yang ditontonnya. Irena mengaku memberikan video pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu ke polisi hasil unduhan selama 47 menit 14 detik, namun tidak menonton seluruhnya.

"Tidak pernah. Bagi orang sibuk, cukup melihat apa yang dilakukan penodaan agama," kata Irena menjawab pertanyaan pengacara soal akses video selama 1 jam.

Sidang kelima, kemarin, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi pelapor. Mereka adalah, Pedri Kasman SP, Sekretaris Pusat Pemuda Muhammadiyah, Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, Sekretaris Forum Umat Islam Bogor, Muhammad Burhanudin, advokat dan Irene.  (tmp/dtc/net)

Share

0 komentar:

Posting Komentar