Kamis, 12 Januari 2017

Penambang Pasir Saling Bantah di Persidangan

BATAM (HK)- Dua terdakwa kasus penambangan pasir ilegal di Pantai Mergong saling bantah saat dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Kamis (12/1). Pasalnya, kedua terdakwa ini saling menyanggah pernyataan satu sama lainnya.
Sidang yang beragendakan pembacaan kesaksian terdakwa ini, diketuai oleh hakim Mangapul Manalu yang didampingi hakim Muhammad Chandra dan Redite, dengan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Martua Ritongga.

Saling bantah kedua terdakwa ini, dimulai ketika terdakwa Andi ditanyai oleh jaksa penuntut mengenai pemilik lahan. Mendapat pertanyaan itu Andi menjawab kalau lahan tersebut kepunyaan Amri Chan, yang juga berstatus sebagai terdakwa.

"Lahan pasir yang disedot punya si Amri, dan saya bekerja disana sebagai penambang," turur Andi.

Dijelaskannya juga oleh Andi, bahwa terdakwa Amri selain pemilik lahan juga sebagai bosnya dalam penambangan pasir tersebut, dan untuk gaji Andi dikasih uang Rp120 ribu per hari. Setelah tiga bulan bekerja, Andi sudah tidak digaji, melainkan harus membayar sewa lahan dan alat sedot pasir ke Amri sebesar Rp120 ribu.

"Setelah bekerja tiga bulan, saya tidak di gaji lagi, tapi saya disuruh bayar sewa lahan dan mesin Rp120 ribu," jelas Andi.

Keterangan dari Andi Prayetno ini langsung dibantah oleh Amri Chan. Yang mana, dia mengatakan kalau Andi yang datang ketempatnya untuk menyewa mesin Rp140 ribu per lori, dan itu juga sudah termasuk sewa lahan yang dibayarkan ke Aspan, selaku pemilik lahan.

"Andi datang untuk menyewa mesin, dan kebetulan mesin tersebut juga sedang nganggur. Dia menyewa Rp 140 ribu per lori, dan itu sudah termasuk sewa tanah yang dibayarkan pada Aspan, selaku pemilik tanah," bantah Amri.

Keterangan yang dikatakan Amri Chan kembali dibantah oleh Andi, katanya tanah tersebut sudah dibeli Amri Chan dari Aspan, dengan pembayaran secara mencici atau angsur sebesar tiga juta per bulannya. "Tanah itu sudah dibeli oleh Amri dari Aspan dengan dicicil tiga juga tiap bulan," ungkap Andi.

Dia sendiri berani menyebutkan kalau tanah tersebut telah di beli Amri Chan, karena dia pernah mendengarnya langsung dari Aspan, yang mana kalau tanah tersebut sudah di beli Amri Chan dengan pembayarannya dicicil tiap bulannya.

"Pernah Aspan ngomong sama saya kalau tanah tersebut sudah dibeli Amri darinya, dengan dicicil tiap bulan" terangnya. Kedua terdakwa ini didakwa dengan pasal 158 tentang penambangan secara ilegal. (cw58)

Share

0 komentar:

Posting Komentar