Menkum HAM, Yasonna Hamonangan LaolyLENSAINDONESIA.COM: Pemerintah mengaku tidak memiliki kewenangan membubarkan ormas intoleransi atau biang kerusuhan. Pernyataan ini disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Hamonangan Laoly, untuk menjawab munculnya desakan dan petisi pembubaran FPI.
“Ada prosedur peraturan perundang-undangan yang harus dilalui. Ada peringatan satu, dua dan tiga, lalu harus melalui proses peradilan,” jelas Yasonna Laoly.
Yasonna menuturkan, petisi pembubaran ormas yang bermunculan memang dianggap sebagai aspirasi masyarakat, sehingga tugas pemerintah adalah memantau perkembangan yang terjadi di masyarakat maupun pergerakan ormas yang dianggap meresahkan tersebut.
“Pemerintah tengah menggodok UU ormas. UU ini akan mengakomodasi kepentingan masyarakat dan kepentingan ormas yang tetap merujuk pada Pancasila. Mengenai pelanggaran yang dilakukan ormas, bisa ditindak langsung Kepolisian. Jadi, siapa yang melakukan pelanggaran hukum, ya ditangkap saja,” pungkasnya. @LI-15
0 komentar:
Posting Komentar