Rektor Universitas Karimun Elvis Adril mengatakan, jabatan struktural di Universitas Karimun merupakan jabatan tambahan. Jabatan pokok atau jabatan utama dosen itu adalah Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu proses belajar mengajar, penelitian dan pengabdian masyarakat.
"Jabatan struktural merupakan jabatan tambahan dan bukan jabatan utama dosen. Jabatan tambahan yang diberikan kepada bapak dan ibu adalah amanah. Jabatan itu suatu saat akan berubah, jika hari ini bapak dan ibu menjabat sebagai Dekan ataupun kepala program studi, maka nantinya bisa kembali menjadi dosen biasa," ungkap Elvis.
Kata Elvis, Universitas Karimun masih kekurangan dosen. Saat ini, dosen tetap yang ada di kampus itu sebanyak 46 orang, sementara masih terdapat kekurangan sekitar 38 orang dosen lagi. Untuk memenuhi kebutuhan dosen, dia meminta kepada Yayasan Tujuh Juli untuk melakukan perekrutan dosen di UK.
Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam kesempatan itu menambahkan, paling lambat 4 tahun dan paling cepat 2 tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun akan mengupayakan Universitas Karimun menjadi universitas negeri. Untuk mewujudkan hal itu, pihaknya akan membentuk tim percepatan yang terdiri dari Yayasan Tuju Juli, Rektorat dan Pemkab Karimun.
"Apapun persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengubah Universitas Karimun menjadi universitas negeri, maka akan dilakukan oleh tim percepatan yang terdiri dari Yayasan Tujuh Juli, Rektorat UK dan Pemkab Karimun yang berasal dari Bappeda dan Dinas Pendidikan Karimun," jelasnya.
Jika hal itu terwujud, kata Rafiq, maka Pemkab Karimun akan menghibahkan tanah seluas 5 hektar untuk pembangunan gedung universitas negeri tersebut yang berlokasi di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing. Selain itu, Pemkab Karimun juga akan menyisihkan sebagian dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan kepada Universitas Karimun. (ham)
Share
0 komentar:
Posting Komentar