Jumat, 06 Januari 2017

Minta Tarif STNK dan BPKB Jangan Ketinggian

Jokowi Dinilai Blunder Komunikasi (Lagi)

JAKARTA (HK)-Pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta kenaikan tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor jangan terlalu tinggi, dinilai sebagai bukti adanya miskomunikasi antara Presiden dengan para pembantunya.
Menurut pengamat kebijakan publik, Yayat Supriyatna, setiap kebijakan pemerintah yang diteken presiden, seharusnya merupakan produk hukum yang telah terkoordinasi lintas kementerian dan instansi.

Sama halnya dengan lonjakan tarif penerbitan STNK dan BPKB yang tertuang dalam payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian Republik Indonesia.

Aturan tersebut telah diteken Jokowi pada 2 Desember 2016 lalu, kemudian terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan tersebut sudah secara sah dibubuhi tandatangan sang RI 1. Beleid tersebut sekaligus menggantikan peraturan lama PP Nomor 50 Tahun 2010.

"Ini soal miskomunikasi di antara pengambil keputusuan. Di mana ada satu kepentingan maka dikeluarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP), dan itu merupakan perubahan PP. Kalau presiden sampai mempertanyakan itu artinya ada miskomunikasi informasi kenaikan tarif yang tidak lengkap," ujarnya, Kamis (5/1).

Yayat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi. Pasalnya miskomunikasi Jokowi dan para Menterinya dalam mengambil kebijakan bukan pertama kalinya terjadi.

Pada 2015 lalu, Jokowi dan para menterinya juga pernah melakukan silang pendapat serupa soal pemberian fasilitas uang muka kendaraan bagi pejabat. Silang pendapat ini berujung Jokowi mencabut kembali Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Yayat menduga ketika menandatangani PP kenaikan tarif penerbitan STNK dan BPKB kali ini, Jokowi tidak menyangka besaran lonjakan tarifnya bisa mencapai 300 persen. Ia menilai Jokowi hanya menangkap pesan adanya kenaikan tarif akibat sudah bertahun-tahun tidak mengalami perubahan.

Yayat juga menilai, keputusan untuk menaikkan tarif tiga kali lipat tarif pembuatan STNK dan BPKB di lingkungan Polri dilakukan pada saat yang tidak tepat. Hal ini membuat masyarakat resah karena kebijakan ini meluncur bersamaan dengan kenaikkan harga BBM, bahan pokok, hingga tarif listrik golongan 900 VA.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut keputusan kenaikan tarif tersebut dibuat dengan mempertimbangkan beberapa hal yakni tingkat inflasi, tarif yang tidak pernah berubah sejak tujuh tahun serta pertimbangan peningkatan pelayanan di lingkungan Polri.

"Di samping itu orang-orang juga mempertanyakan kenaikkan hingga 300 persen itu apakah benar mencerminkan biaya administrasinya? Apa sebegitu mahalnya untuk mencetak blangko dan lainnya? Apakah semahal itu dengan alasan 7 tahun tidak dinaikkan? Ini perlu diklarikasi pertimbangannya," tegasnya.

Sebelumnya, dalam rapat di Istana Bogor kemarin, Jokowi sempat mempertanyakan kenaikan signifikan pada tarif penerbitan STNK dan BPKB yang mulai berlaku hari ini (6/1). Menurut Jokowi kenaikan tarif hingga tiga kali lipat dianggap membebani masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution setelah menerima arahan dalam rapat Sidang Kabinet di Istana Bogor, Rabu (4/1) kemarin.

Dibatalkan

Terpisah, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yenny Sucipto, meminta pemerintah membatalkan PP tentang tarif STNK dan BPKB tersebut.

Pihaknya menilai, kebijakan tersebut tidak berpihak kepada masyarakat. Selain itu, proses pengambilan kebijakan tersebut juga dinilai cacat administrasi, karena dilakukan tanpa melibatkan publik. "PP ini cacat secara administrasi, tidak mengedepankan keterlibatan masyarakat, dan tidak ada naskah akademiknya," ujarnya.

Menurut Yenny, dinaikkannya tarif pembuatan STNK, SIM, dan BPKB dengan dalih kenaikan harga meterai dan kertas, adalah tidak beralasan. Fitra mencatat, kenaikan harga kertas dan material untuk pembuatan surat-surat tersebut tidak signifikan. Oleh karena itu, keputusan menaikkan tarif hingga tiga kali lipat dianggapnya tak tepat.

Ia mengatakan, kebijakan ini semakin memberatkan masyarakat karena bersamaan dengan kenaikan tarif dasar listrik dan harga bahan bakar minyak. "Pemerintah punya sense of crisis enggak sih? Kok naiknya berbarengan?" kata Yenny.

Sementara itu, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai, seharusnya kualitas pelayanan juga ditingkatkan jika ada kenaikan tarif. "Masyarakat masih dirugikan dalam ketepatan waktu, biaya-biaya yang tidak diperlukan, dan data perekaman identitas yang tidak baik," kata Huda.

Ia menyebutkan, berdasarkan data Tranparency International Indonesia (TII) sepanjang 2015, terjadi 48 praktik suap. Dengan kata lain, praktik suap di lembaga kepolisian masih relatif tinggi dibandingkan lembaga lainnya.

Kenaikan tarif tanpa diringi perbaikan sistem yang baik dinilainya akan semakin membuka peluang terjadinya korupsi. "YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) menyebutkan bahwa pelayanan di trans dan otomotif, itu masuk dalam 10 besar keluhan masyarakat. Ini juga jadi tanda tanya, apakah kenaikan tarif ini sesuai," ujar Huda.

Dalam PP Nomor 50 Tahun 2010 atau peraturan yang lama, tarif untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga hanya sebesar Rp50.000, tetapi kini naik menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, tarif naik dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000. Kenaikan cukup besar terjadi pada penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.

Untuk roda dua dan tiga yang sebelumnya dikenakan biaya Rp80.000, dengan peraturan baru ini, tarifnya akan menjadi Rp225.000. Untuk roda empat, yang sebelumnya Rp 100.000, kini dikenakan biaya Rp375.000 atau meningkat tiga kali lipat.

Sedangkan Peneliti dari Indonesia Tax Care (INTAC), Basuki Widodo menilai kebijakan tersebut tidak adil. Hal tersebut karena kenaikan tarif tidak diikuti dengan peningkatan kualitas jasa pelayanannya.

"Penaikan PNPB tidak adil karena pelayanan masih buruk, banyak uang yang diberikan pada oknum tertentu misalnya untuk mempercepat antrean. Ini yang perlu diperbaiki, bukan dengan menaikkan tarif," ujarnya.

Basuki menilai keputusan pemerintah mengenai PP 60/2016 menunjukkan bahwa pemerintah terlalu sporadis dalam membuat kebijakan dan memaksakan kehendak untuk memenuhi kebutuhan anggaran.

Ia memandang perlu adanya transparansi mengenai dasar penyesuaian tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor tersebut. "Kalau naik harus yang memungkinkan masyarakat untuk mampu menanggungnya, karena ini akan berdampak pada ekonomi," katanya. (bbs, cnn, kom, ral, rol, sis)

Share

0 komentar:

Posting Komentar