Senin, 30 Januari 2017

Masinton: Pengawasan eksternal terhadap MK sebuah keharusan

Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu. Foto: Istimewa

LENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menilai, Mahkamah Konstitusi (MK)harus membuka diri terhadap pengawasan eksternal. Hal ini para hakum lembaga pengawal konstitusi itu memiliki kewenangan yang cukup luas.

“Hakim itu sebagai wakil tuhan di muka bumi dan tidak lagi memikirkan keduniawian, apalagi setaraf hakim MK. MK harus membuka diri dan pengawasan terbuka dari eksternal. Karena itu pengawasan terhadap hakim MK sudah menjadi keharusan,” ujarnya Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/01/2017).

Masinton mengatakan, pengawasan ekternal terhadap MK saat ini belum pernah ada. Sekalipun memiliki dewan etik, pengawasannya pun tak berjalan efektif. Apalagi sempat adanya usulan pengawasan terhadap MK, namun diputus sendiri oleh MK yang intinya keengganan diawasi pihak eksternal.

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, sembilan hakim MK memiliki kewenangan luas dalam mengawal konstitusi. Namun pula bila tidak diawasi oleh pengawasan eksternal bakal pula meruntuhkan konstitusi.

“Maka MK harus membuka diri terhadap pengawasan eksternal,” pungkasnya.@dg

loading...

0 komentar:

Posting Komentar