Jakarta (HK)- Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan mesin pesawat Garuda. Emirsyah diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai pimpinan di Garuda.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan Emirsyah diduga menerima suap dari produsen mesin asal Inggris, Rolls Royce. Suap itu diberikan melalui perantara Soetikno Soedarjo yang bertindak sebagai Beneficial Owner Connaught International.
"Modus operandinya, dari Rolls Royce menawarkan kalau beli mesin kami ada sesuatunya," kata Laode saat menggelar konferensi pers di KPK seperti dikutip dari Tempo.co, Kamis (19/1).
Laode mengaku belum mendapatkan informasi bagaimana sistem pengadaan mesin pesawat Garuda. Namun, dia memastikan bahwa selama Emirsyah menjabat sebagai Direktur Utama pada kurun waktu 2004-2015, ada 50 pesawat Airbus yang dibeli Garuda.
Suap yang diterima Emirsyah adalah sebesar Euro 1,2 juta dan US$ 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. Uang ini diduga diberikan secara bertahap dengan cara ditransfer. "Pembekuan rekening sudah dilakukan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.
Selain menerima transfer uang, Emirsyah disinyalir menerima barang senilai US$ 2 juta. Barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia. Namun, hingga kini KPK belum menyita barang-barang tersebut. Selain Emirsyah Satar, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
"Setelah melakukan penyelidikan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C. pada PT Garuda Indonesia," kata Syarif.
Rolls Royce merupakan produsen mobil terkenal asal Inggris, yang juga memproduksi mesin pesawat. Perusahaan ini diduga juga menyuap pejabat di negara lain agar membeli mesin kepadanya. Di antaranya adalah Cina, Rusia, Thailand, dan Malaysia.
Akibat perbuatannya, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Syarif mengatakan perkara ini tergolong korupsi lintas batas negara atau transnasional, sehingga dalam penanganan kasus ini KPK bekerja sama secara intensif dengan Serious Fraud Office (SFO) di Inggris dan Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB) di Singapura. "Saat ini kedua badan tersebut juga sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka lainnya," kata Syarif.
Penggeledahan di Lima Lokasi
KPK menggeledah lima lokasi terkait dengan dugaan suap pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Penggeledahan dilakukan sejak Rabu kemarin hingga Kamis (19/1).
Empat tempat yang digeledah berada di Jakarta Selatan, yakni rumah tersangka Emirsyah Satar di Grogol Utara, Kebayoran Lama, rumah tersangka lain di Cilandak Barat, kantor di Jalan T.B. Simatupang Nomor 19, dan rumah di Jatipadang.
Sedangkan satu lain berada di Bintaro. "Saat ini, penggeledahan masih berlangsung," ucap Syarif.
Syarif mengaku belum bisa membeberkan hasil penggeledahan di lokasi-lokasi tersebut. Ia berjanji segera memberi informasi terbaru begitu penyidik selesai melakukan penggeledahan. "Nanti akan di-update kembali informasinya seusai kegiatan tersebut, termasuk apa saja yang disita penyidik dari kegiatan tersebut," ujar Syarif.
Syarif menuturkan, dalam perkara yang menyeret mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia ini, KPK mendapatkan bantuan dari pihak Garuda Indonesia, sehingga dapat dikumpulkan bukti yang signifikan. "KPK menyampaikan terima kasih atas keterbukaan Garuda, sehingga memudahkan penanganan perkara ini hingga tingkat penyidikan," katanya.
Naik 2 Kali Lipat
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang didaftarkan pada 5 Desember 2013, Emirsyah tercatat memiliki harta senilai Rp 48,74 miliar pada 2013 atau naik dua kali lipat lebih dari harta pada 1 Juli 2010. Dalam laporan harta kekayaan negara yang didaftarkan pada 5 Desember 2013, Emirsyah memiliki harta Rp 50 miliar dan utang Rp 1,3 miliar.
Total harta Emirsyah per 5 Desember 2013 tercatat Rp 48.738.749.245. Sedangkan pada 2010, harta Emirsyah mencapai Rp 21 miliar dan utang Rp 1,2 miliar, sehingga total harta kekayaannya Rp 19.963.868.866.
Aset Emirsyah terdiri atas enam komponen, yaitu sembilan tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 42,57 miliar, lima mobil Rp 1,79 miliar, logam mulia dan barang antik Rp 1,45 miliar, surat berharga Rp 1,52 miliar, serta giro dan setara kas Rp 2,74 miliar.
Total seluruh harta itu adalah Rp 50,09 miliar. Dikurangi utang Rp 400 juta, nilainya menjadi Rp 1,35 miliar. Jadi harta Emirsyah pada 2013 tinggal Rp 48,74 miliar.
Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Benny S. Butarbutar mengatakan penyidikan yang dilakukan KPK tak ada hubungannya dengan kegiatan korporasi. "Namun lebih kepada tindakan perseorangan," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/1).
Hingga berita diturunkan, Emirsyah belum berhasil dihubungi terkait dengan status tersangkanya. Emirsyah tidak merespons telepon Tempo. Pesan lewat aplikasi WhatsApp hanya dibaca, tidak dibalas. (sfn)
Share
0 komentar:
Posting Komentar