Tarik Paksa Mobil Konsumen
BALOI (HK) - Ida Yulyana (37), warga Jalan Anggrek Dalam, Nomor 12 Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubukbaja, melaporkan pihak PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk, atas tuduhan tindakan pencurian, ke Polresta Barelang, Kamis (29/12), lalu, dengan Nomor :LP-B/1785/XII/2016/Kepri/SKP-Polresta Barelang.
Pasalnya, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk itu, tanpa sepengetahuan si pelapor menderek dan membawa satu unit mobil sedan merk Honda bernomor polisi BP 1 PY, milik Ida Yulyana, yang terparkir di depan rumah, saat pelapor tidak di tempat. Sehingga si pelapor kebingungan dan kehilangan mobilnya itu beserta barang-barang berharga yang ada di dalam mobil tersebut.
Ida Yulyana mengungkapkan, saat kejadian itu dia sedang tidak di rumah, dan taunya ia dari tetangga bahwa, mobil miliknya itu sudah diambil secara diam-diam oleh PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang membawa delapan orang preman dan mobil derek.
"Saat pulang ke rumah saya sangat kaget dan cemas. Karena mobil saya itu sudah hilang saat terparkir di depan rumah. Kemudian, tetangga saya datang serta menyerahkan selembar kertas bahwa mobil saya ditarik paksa oleh PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk," ungkap Ida, Rabu (4/1) siang, di Baloi.
Kata Ida, dia sangat kesal, cemas dan kecewa lantaran hal itu tidak di sangka-sangkanya, sehingga perusahaan leasing tersebut berbuat seenaknya tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
"Saya mengakui, bahwa sudah menunggak cicilan selama tiga bulan berjalan, atas kredit mobil saya tersebut, tapi saya tidak akan kabur kok. Saya ini juga mengakui punya hutang, tapi kok diperlakukan seperti ini. Apa salahnya, saya dikabari ataupun disurati dulu, sebelum bertindak. Sehingga saya mengetahui dan mencari solusinya," papar Ida.
Dikatakan Ida (pelapor) selain mobilnya yang ditarik secara diam diam, di dalam mobil tersebut juga terdapat beberapa dokumen penting, dan barang-barang berharga miliknya yang hingga kini tidak tau dimana keberadaannya.
"Di dalam mobil saya itu ada barang berharga dan dokumen. Diantaranya itu berupa sebuah cincin emas seberat 3 gram, sebuah jam tangan merk Rolek, serta beberapa dokumen penting lainnya. Hingga saat ini semua tidak jelas dimana keberadaannya. Saya mengalami kerugian sekitar Rp100 juta," ungkap Ida, kebingungan.
Sementara Kuasa Hukum Pelapor, S. Joko Priono SH didampingi Herman, mengatakan, lagi-lagi ada kasus tunggakan kredit kendaraan yang dibalas dengan penarikan paksa oleh depkolektor. Sehingga membingungkan para krediturnya dan menimbulkan permasalahan baru yang meresahkan.
"Tindakan yang dilakukan pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, sudah melanggar ketentuan fidusia dan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2011, tentang jaminan dan tindak eksekusi kendaraan. Jadi, tindakan paksa yang dilakukan itu tidak dibenarkan lantaran telah melanggar ketentuan hukum," tegas Joko.
Apalagi, ungkap Joko, ada tindakan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan pihak depkolektor PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk tersebut, atas nama Ida Yulyana (pelapor dan pemilik mobil).
"Ini jelas salah dan fatal. Tanpa fidusia, depkolektor PT melakukan penarikan paksa mobil kreditur, dan melakukan pemalsuan tanda tangan Ida Yulyana. Ini jelas melanggar hukum dan Undang-undang KUHP pasal 362, tentang tindak Curat. Sehingga kasus ini dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti dalam proses hukumnya," tegas Joko.
Hal yang sama juga dialami oleh Fajar Sasta (23) seorang warga Perumahan Graha Legenda Malaka Blok K3 Nomo 6. Kecamatan Batam Kota. Sehingga korban juga melapor ke Polsek Batam Kota, dengan tindak pidana pencurian. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp15 juta.
"Motor saya hilang dari parkiran Alfa Mart Batam Kota. Gak taunya itu, ditarik paksa oleh Depkolektor Leasing PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, tanpa sepengetahuan saya. Atas kehilangan itu, saya buat lapotan ke polisi dengan Nomor :STPL/1055/XI/2016/Kepri/Res/SPK-Polsek Batam Kota," ucapnya. (vnr)
Share
0 komentar:
Posting Komentar