Senin, 16 Januari 2017

Dewan Minta Reklamasi T'uncang Dihentikan

BATAM (HK)- DPRD Kota Batam mencium ada yang tidak beres dengan aktivitas reklamasi di belakang Perumahan Putera Jaya, Tanjunguncang (T'uncang), Batuaji, Batam. Sebab seluruh aktivitas reklamasi saat ini didihentikan sementara waktu sampai adanya payung hukum atau Perda yang mengatur pelaksanaan reklamasi. Tapi justru di lapangan masih ada yang beroperasi. Untuk itu, dewan meminta Pemko Batam dan BP Batam menutup total aktivitas penimbunan pantai tersebut. Anggota Komisi III DPRD Batam, Werton Panggabean mengatakan hal itu kepada wartawan, kemarin saat dimintai tanggapan terkait masih adanya aktivitas reklamasi di wilayah tersebut.

Werton mengatakan, masih adanya peruasahaan yang melakukan aktivitas reklamasi itu tentu harus diusut dan dihentikan. Sebab siapapun dia, harus ikut aturan yang ada. "Harus diusut dan dihentikan, siapapun itu harus ikut aturan main," tegasnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Eki Kurniawan juga mengingatkan aparat hukum dan dinas terkait agar mengambil tindakan tegas atas praktek reklamasi yang masih terjadi di Batam. Tindakan tegas itu lanjut politisi PPP ini tidak boleh berhenti hanya pada penertiban di lapangan. Tetapi harus berlanjut ke proses hukum hingga ada putusan hukum tetap.  

"Jangan berhenti hanya penertiban saja, tapi harus ada proses hukum di pengadilan hingga adanya putusan," ungkap Eki di ruang kerjanya, kemarin.

Kata Eki, izin reklamasi yang sudah terlanjur dikeluarkan oleh pihak terkait, harus ditinjau ulang dan dievaluasi apakah realisasi di lapangan sudah sesuai dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau tidak. Jangan sampai terjadi pelanggaran.

"Di sinilah pentingnya ada pengawasan di lapangan, sehingga bisa memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam realisasinya," tegas Eki.

Disinggung adanya debu dan tanah berceceran di jalan karena aktivitas reklamasi, sepenuhnya menjadi tanggungjawab dari pelaku reklamasi akibat dampak yang ditimbulkan. "Dalam UKL- UPL memuat dampak selama pelaksanaan dan setelah pelakasaan, dan ini menjadi kewajiban pelaksana," katanya.

Keluhan adanya tanah berceceran dan debu berterbangan sebelumnya disampaikan warga Perumahan Putra Jaya, Kelurahan Tanjunguncang tersebut. Mereka mengeluhkan aktivitas reklamasi karena mengancam kesehatan masyarakat karena banyaknya debu yang ditimbulkan.  

Pantaun di lokasi, reklamasi tersebut menimbun sekian hektar hutan bakau untuk dijadikan galangan kapal yang hanya berjarak kurang lebih 500 meter dari perumahan Putra Jaya, dan Rusun Tanjunguncang, persisnya disamping galangan kapal PT BNI Tanjunguncang.

Di lokasi juga terlihat puluhan mobil truk pengangkut tanah yang lalu lalang mengangkut tanah yang diambil dari bukit yang ada di samping Rusun Tanjunguncang, selain itu dua uni alat berat di lokasi untuk meratakan tanah.

Rusli, warga setempat mengatakan, meski mereka sudah mengeluhkan aktivitas reklamasi tersebut, tapi nyatanya masih berlangsung, dan bahkan sudah berlangsung kurang lebih tiga bulan. "Mereka melakukan penimbunan kurang lebih tiga bulan lalu, tapi sepertinya aparat setempat tutup mata, " kata Rusli, Jumat (13/1) lalu.

Sementara itu, Eduard, pengawas penimbunan lokasi hutan Bakau di Tanjunguncang Batuaji mengaku, ia hanya disuruh untuk melakukan penimbunan. "Saya tidak tahu, nanti lokasinya diperuntukkan untuk apa, bos yang tahu," ujar Eduard.

Kata Eduard, sejak ada pengerjaan penimbunan itu, sudah dua kali warga perumahan Putra Jaya gelar aksi unjuk rasa dan menghentikan pengerjaan. Tapi bosnya sudah menyelesaikan masalah itu dengan warga. "Kita di sini sudah dua kali dihentikan oleh warga, tapi bos sudah menyelesaikan semua dengan warga," katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dendi Purnomo berjanji segera turun mengecek aktivitas reklamasi itu. Hingga saat ini belum diketahui secara pasti reklamasi tersebut memiliki izin atau tidak. "Di mana penimbunan itu, nanti kita akan cek," janji Dendi via ponsel.

Pengecekan itu lanjut Dendi untuk indentifikasi secara administratif dan teknis pekerjaan reklamasi. Jadi kalau soal izin lahan, jelas bukan dikeluarkan oleh Pemko. Secara aturan pihaknya memberikan izin dampak lingkungan. Kalau untuk perusahaan reklamasi di Tanjunguncang itu kita akan cek dulu ke lapangan.

"Kalau izin lahan, bukan urusan kami, tetapi kalau izin dampak lingkungan, kami lihat dulu ke lapangan," kata Dendi.

Kata Dendi jika perusahan belum mengantongi izin sesuai aturan yang ada, tentu akan dihentikan. Meski demikian Dendi kembali menegaskan pihaknya akan mengecek dulu kelengkapan administrasinya. Selain mengecek ke lapangan, Dendi juga mengaku tidak tahu perusahaan yang melakukan reklamasi itu.

"Kita tidak tahu siapa pemilik lahan yang sedang dilakukan penimbunan tersebut. Tapi kami akan telusuri siapa pemiliknya," katanya. (tim)

Share

0 komentar:

Posting Komentar