JAKARTA (HK)-Pemerintah kembali memblokir 11 situs yang dianggap mengandung konten negatif. Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah meminta agar penyedia jasa layanan internet memblokir 11 situs tersebut sehingga tidak bisa diakses oleh masyarakat.
Kebijakan ini mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Ia mengingatkan pemerintah, dalam penertiban situs-situs di dunia maya tersebut, harus dilakukan secara transparan dan tidak diskriminatif. Hal itu agar jaminan kebebasan berpendapat tetap dapat dipelihara.
Menurut informasi, 11 situs yang diblokir tersebut adalah voa-islam.com, nahimunkar.com, kiblat.net, bisyarah.com, dakwahtangerang.com, islampos.com, suaranews.com, izzamedia.com, gensyiah.com, muqawamah.com dan abuzubair.net.
"11 situs yang diblokir ini merupakan hasil pantauan dari sekitar 200 situs maupun media online yang diyakini bermuatan negatif," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kominfo, Noor Iza, Selasa (3/1).
Dikatakan, sembilan situs pertama diblokir karena mengandung konten negatif seperti ujaran kebencian, fitnah, provokasi, SARA, hingga penghinaan simbol negara. Sementara itu, dua lainnya karena mengandung phising dan malware.
Saat mengakses situs-situs di atas menggunakan salah satu ISP, hasilnya akan dialihkan ke halaman Trust Positif/Internet Baik. Namun, saat mencoba menggunakan ISP lain, beberapa situs masih bisa diakses.
Sebelumnya, pada November lalu, Kominfo juga memblokir 11 situs yang memiliki muatan negatif.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta agar media online yang mengandung berita fitnah dan kebohongan dievaluasi. Hal itu dilontarkannya dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/12/2016) pekan lalu. Terkait hal ini, Menkominfo Rudiantara mengatakan, pihaknya telah menggandeng Dewan Pers untuk mengevaluasi situs media online.
Transparan
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan penertiban situs-situs di dunia maya harus dilakukan secara transparan dan tidak diskriminatif. Hal itu agar jaminan kebebasan berpendapat tetap dapat dipelihara.
"Saya meminta agar Kominfo tidak gegabah dan tidak diskriminatif dalam mengkontrol situs-situs di dunia maya. Upaya penertiban harus dijalankan secara transparan dan sesuai prosedur agar jaminan terhadap kebebasan berpendapat tetap dapat dipelihara," ujarnya.
Fadli mengatakan, tindakan pemblokiran yang sewenang-wenang, selain dapat melanggar konstitusi, juga mengancam kebebasan berpendapat yang telah dibangun. Ia menekankan kebijakan pemblokiran harus dijalankan secara transparan serta harus melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan dalam konstitusi.
"Kemkominfo punya tata kelola yang harus dijalankan sebelum melakukan pemblokiran. Ada proses pendahuluan seperti verifikasi, pemanggilan pengelola situs, hingga akhirnya diputuskan, apakah cukup dengan peringatan keras atau layak mendapatkan sanksi pemblokiran," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan para pengelola situs juga memiliki identitas yang jelas dan resmi, karena itu bisa ditelusuri sehingga tidak sulit untuk melakukan verifikasi dan pemanggilan. Menurutnya menjalankan prosedur sebelum penertiban media itu diperlukan agar tidak dinilai subjektif dalam menjalankan kebijakan tersebut.
"Publik berhak tahu prosedur serta alasan pemblokiran karena dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diatur bahwa masyarakat berhak mengetahui dasar dari setiap keputusan yang diambil oleh lembaga pemerintah," jelasnya.
Fadli juga menekankan bahwa hal lain yang justru penting untuk dikontrol serta ditertibkan oleh Kemkominfo adalah keberadaan akun-akun palsu yang sudah jelas melakukan fitnah dan hujatan namun selama ini tidak dilakukan dan cenderung dibiarkan. (bbs/kom/rol/net)
Share
0 komentar:
Posting Komentar