Senin, 30 Januari 2017

Bawaslu ingatkan timses calon tak gunakan politik uang

LENSAINDONESIA.COM: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan serta meminta kontestan pasangan calon kepala daerah tidak menggunakan politik uang dalam upaya pemenangan.

Karenanya, jika nekat dan kedapatan melakukan politik uang, maka ada sanksi pidana. Tak hanya itu, sanksi terberat juga dapat dikenakan pada pembatalan calon dari kepesertaan.

“Saya mendorong paslon dan tim kampanye bukan lagi orang yang terlibat mengkampanyekan politik uang, tapi sudah harus orang yang terlibat tidak akan menggunakan uang sebagai instrumen pemenangan,” ujar Komisioner Bawaslu, Daniel Zuhron di Kantornya, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).

“Maka hati-hati kepada para pihak, kalau dia bagian dari instrumen yang resmi berarti mereka sudah dalam pengawasan. kalau mereka masih berani itu nanti bisa pada pembatalan calon,” imbuhnya.

Terkait politik uang, kata Daniel, sanksi yang diberikan bukan hanya si pemberi saja, melainkan penerima juga dapat dipidanakan. Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk tidak tergoda iming-iming suap pilkada.

“Aturan sekarang tidak hanya si pemberi saja yang dikenakan sanksi, tapi penerima juga dikenakan sanksi,” tegasnya.

“Masyarakat harus tau, apa pun bentuknya uang, jika itu tidak legal maka sifatnya dijadikan intrumen untuk pemenangan, maka hati-hati di situ,” ujar Daniel menambahkan.

Saat ini, Bawaslu sendiri telah melakukan upaya pemetakan TPS rawan. Pihaknya pun membekali pemahaman khusus bagi pengawas di TPS yang dianggap berpotensi rawan tindak pelanggaran agar bisa diantisipasi.@yuanto

loading...

0 komentar:

Posting Komentar